PALANGKA RAYA, KALTENG — Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Dalam hal ini, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai program, kebijakan, serta kegiatan pemerintah kepada masyarakat. 16/10/2026.

Di sisi lain, media massa memiliki tanggung jawab profesional untuk menggali informasi, melakukan verifikasi, menguji kebenaran fakta, dan menyajikan pemberitaan secara berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi dapat saling melengkapi. Kominfo menjadi salah satu pintu penyampaian informasi resmi pemerintah, sedangkan media massa menjalankan fungsi jurnalistik, termasuk memberikan ruang bagi suara masyarakat, menyampaikan kritik, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan publik.

Informasi pemerintah perlu disampaikan secara terbuka, sementara pemberitaan media harus tetap independen. Sinergi keduanya tidak boleh menghilangkan fungsi kontrol sosial pers ataupun membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Media Lokal Perlu Mendapatkan Akses Informasi yang Adil

Dalam pelaksanaan kemitraan publikasi dan penyebarluasan informasi pembangunan daerah, media lokal perlu mendapatkan kesempatan yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemitraan pemerintah dengan media hendaknya tidak hanya dipandang sebagai urusan publikasi kegiatan seremonial. Lebih dari itu, kerja sama tersebut perlu diarahkan untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat, edukatif, dan menyentuh kebutuhan masyarakat, termasuk perkembangan pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta penanganan bencana.

Pemerintah juga perlu membuka ruang komunikasi yang baik dengan organisasi pers dan perusahaan media, berdasarkan persyaratan yang jelas, profesionalitas, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, perusahaan media harus menjaga kualitas pemberitaan, mengedepankan verifikasi, menghindari informasi yang menyesatkan, serta tidak mencampuradukkan kepentingan jurnalistik dengan kepentingan pribadi maupun kelompok.

Kritik Pers Bukan Berarti Memusuhi Pemerintah

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers. Kritik yang didasarkan pada fakta justru dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan publik dan mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat.

Karena itu, perbedaan sudut pandang antara pemerintah dan media seharusnya disikapi melalui komunikasi yang terbuka, bukan dengan prasangka atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Media massa juga wajib memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, menyampaikan informasi secara proporsional, serta memperbaiki kekeliruan apabila ditemukan ketidakakuratan.

Prinsipnya sederhana: pemerintah berhak menjelaskan kebijakannya, masyarakat berhak mengetahui pelaksanaannya, dan pers berhak menggali fakta secara independen sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

Membangun Kepercayaan Publik

Transparansi tidak cukup hanya dengan menyampaikan bahwa suatu kegiatan telah dilaksanakan. Masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai tujuan program, penggunaan anggaran sesuai ketentuan keterbukaan informasi, manfaat yang dihasilkan, serta tindak lanjut atas persoalan yang masih dihadapi.

Oleh sebab itu, Dinas Kominfo diharapkan terus memperkuat pelayanan informasi publik, meningkatkan keterbukaan akses bagi media, dan membangun komunikasi yang setara dengan media lokal.

Sementara itu, insan pers diharapkan menjalankan profesinya secara bertanggung jawab, kritis, independen, dan berintegritas.

Tujuan akhirnya bukan memenangkan pemerintah atau media, melainkan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan pembangunan berjalan dengan pengawasan publik.

Dengan komunikasi yang terbuka, kemitraan yang profesional, dan penghormatan terhadap independensi pers, pemerintah dan media massa dapat bersama-sama membangun kepercayaan masyarakat serta mendorong kemajuan Kalimantan Tengah yang lebih transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Pandangan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kalteng.

Ketua DPD AWPI Kalimantan Tengah, Hadriansyah, menegaskan bahwa hubungan Dinas Kominfo dan media massa harus dibangun atas dasar keterbukaan informasi, profesionalitas, dan saling menghormati fungsi masing-masing.

“Dinas Kominfo memiliki peran penting menyampaikan informasi resmi mengenai kegiatan dan program pemerintah kepada masyarakat. Namun, media massa juga memiliki tanggung jawab jurnalistik untuk menggali informasi lebih dalam, melakukan verifikasi, menyampaikan fakta, serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen,” tegas Hadriansyah.

Menurutnya, kemitraan antara pemerintah dan media tidak boleh dimaknai sebatas publikasi kegiatan seremonial atau penyampaian keberhasilan pemerintah. Masyarakat juga membutuhkan informasi yang berimbang mengenai manfaat program, pelaksanaan kebijakan, kendala di lapangan, serta tindak lanjut terhadap berbagai persoalan publik.

“Pers bukan musuh pemerintah, dan kritik bukan berarti memusuhi pejabat. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan etika jurnalistik justru dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan publik. Sebaliknya, media juga wajib bekerja secara profesional, mengedepankan konfirmasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.

Hadriansyah juga berharap agar Dinas Kominfo membuka ruang komunikasi yang setara bagi media lokal, termasuk dalam akses informasi dan pelaksanaan kemitraan publikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai kemitraan hanya dipandang sebagai hubungan kerja sama publikasi. Yang lebih penting adalah bagaimana informasi pembangunan dapat sampai kepada masyarakat secara benar, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah menyampaikan informasi, pers menggali fakta, dan masyarakat berhak mengetahui,” tambahnya.

Ia menegaskan, sinergi yang sehat harus tetap menghormati independensi pers. Dengan demikian, pemerintah dapat menyampaikan programnya secara terbuka, media dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, dan masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Red/ Desi Arisandi, M.Pd

PT Palangka News Jaya. Mandiri .

Sumber : penulis Hadriansyah.