PALANGKA RAYA — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tidak seharusnya berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Setelah bencana berlalu, aparat penegak hukum (APH) diharapkan melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap lahan-lahan bekas terbakar, terutama apabila ditemukan dugaan perubahan pemanfaatan lahan menjadi perkebunan kelapa sawit, baik yang berkaitan dengan perusahaan maupun oknum masyarakat 16/10/2026..
Pandangan tersebut menjadi perhatian dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, berimbang, dan tidak tebang pilih. Sebab, persoalan karhutla bukan hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, keselamatan warga, serta masa depan hutan dan lahan di Bumi Tambun Bungai.
AWPI Kalteng: Pemadaman Harus Diikuti Evaluasi dan Penelusuran
Dalam pandangan AWPI Kalteng, evaluasi pascakarhutla penting dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran, status kepemilikan dan penguasaan lahan, perizinan perkebunan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Apabila ditemukan lahan bekas terbakar yang kemudian ditanami kelapa sawit, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Aparat harus memastikan apakah penanaman dilakukan sesuai ketentuan atau terdapat indikasi pelanggaran yang perlu diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Penelusuran juga harus berlaku adil. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan, tetapi tidak boleh pula ada pihak yang luput dari pemeriksaan apabila ditemukan bukti awal yang memadai.
Karhutla yang menimbulkan kabut asap dapat mengganggu kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Karena itu, evaluasi setelah kebakaran menjadi bagian penting dari upaya mencegah kejadian serupa berulang pada tahun-tahun berikutnya.
AWPI Kalteng mendorong agar APH bersama instansi terkait melakukan pemetaan titik kebakaran, memeriksa riwayat penggunaan lahan, mencocokkan data perizinan, serta menindaklanjuti temuan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum hendaknya berjalan tanpa membedakan latar belakang atau kekuatan pihak yang diperiksa. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar.
AWPI Kalteng Dorong Transparansi demi Perlindungan Lingkungan
Bagi AWPI Kalteng, pers memiliki peran penting dalam mengawal kepentingan publik melalui pemberitaan yang kritis, independen, dan berimbang. Pers bukan bertugas menghakimi, melainkan menyampaikan fakta, menggali informasi, meminta klarifikasi, serta mengawasi tindak lanjut persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, hasil evaluasi pascakarhutla di Kalimantan Tengah diharapkan tidak hanya menjadi laporan administratif, tetapi juga menjadi dasar perbaikan kebijakan, pencegahan kebakaran, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Pesan utama AWPI Kalteng: Ketika api telah padam, pengawasan tidak boleh ikut berhenti. Lahan bekas kebakaran perlu ditelusuri, dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, dan perlindungan lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama demi masa depan masyarakat Kalimantan Tengah.
Desi A. . PT Palangka News Jaya Mandiri.

Leave a Reply