Opini. : Membangun Wilayah Masyarakat

PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Syarat dan prosedur pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Indonesia diatur dalam peraturan daerah (Perda) masing-masing wilayah, namun terdapat pedoman umum yang menjadi acuan nasional, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 4/11/2025.

Secara umum, berikut adalah penjelasan mengenai syarat dan prosedur pembentukan RT/RW:

Syarat Pembentukan RT/RW

Syarat utama didasarkan pada jumlah Kepala Keluarga (KK) dan kebutuhan masyarakat setempat.

1. Syarat Administratif dan Kuantitatif

Jumlah Kepala Keluarga (KK): Jumlah minimal KK dapat bervariasi antar daerah, namun umumnya:

Satu RT biasanya terdiri dari minimal 30 hingga 70 KK (di desa/kelurahan) atau bahkan bisa mencapai 150 KK tergantung peraturan daerah setempat.

Satu RW biasanya terdiri dari minimal 10 RT dan maksimal 50 RT.

Prakarsa Masyarakat: Pembentukan RT/RW harus didasari oleh prakarsa dan kebutuhan masyarakat setempat, bukan hanya dari pemerintah desa/kelurahan.

Wilayah: Adanya kejelasan batas wilayah administratif yang akan dicakup oleh RT atau RW yang baru dibentuk.

2. Syarat Pengurus

Calon pengurus RT/RW umumnya harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Terdaftar sebagai penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap di wilayah RT/RW tersebut, biasanya minimal selama 12 bulan berturut-turut.

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) setempat.

Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Berusia antara 21 hingga 65 tahun (dapat bervariasi).

Memiliki pendidikan minimal SMP atau sederajat (dapat bervariasi).

Memiliki integritas dan kemampuan untuk memimpin serta melayani masyarakat.

Prosedur Pembentukan RT/RW

Proses pembentukan RT/RW dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat warga.

Tahapan Prosedur:

Musyawarah Warga: Warga di wilayah yang diusulkan untuk menjadi RT atau RW baru menyelenggarakan musyawarah.

Musyawarah ini berfungsi untuk membahas kebutuhan pembentukan, menentukan program kerja awal, dan memilih calon pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi lainnya).

Pembentukan Panitia Pemilihan: Jika diperlukan atau jika musyawarah tidak mencapai mufakat, dapat dibentuk panitia pemilihan secara demokratis.

Pemilihan Pengurus: Pengurus RT/RW dipilih secara langsung oleh warga atau melalui mekanisme musyawarah/mufakat dalam pertemuan tersebut.

Penyusunan Berita Acara: Hasil musyawarah atau pemilihan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh panitia pemilihan dan/atau perwakilan warga yang hadir.

Pengajuan Pengesahan: Berita acara dan dokumen pendukung (seperti data KK, peta wilayah) diajukan kepada Kepala Desa atau Lurah setempat.

Penerbitan Surat Keputusan (SK): Kepala Desa atau Lurah, setelah meninjau dan menyetujui usulan tersebut, akan menetapkan pembentukan RT/RW dan mengesahkan pengurus terpilih melalui Surat Keputusan (SK) resmi. SK ini kemudian disahkan lebih lanjut oleh Camat atas nama Walikota/Bupati.

Masa Jabatan: Pengurus RT dan RW yang telah disahkan memiliki masa jabatan, umumnya selama 5 tahun, dan dapat dipilih kembali.

Penting untuk diingat bahwa detail spesifik mengenai jumlah KK minimal atau persyaratan pengurus dapat berbeda di setiap kabupaten/kota, sehingga sebaiknya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Desa/Lurah setempat untuk informasi yang paling akurat.

Pewarta. : Manghadiboy

PT.  Palangka News Jaya Mandiri