Palangka- News co.id // Palangka Raya – Diliris dari Kompascom – Satgas Garuda yang bertugas menertibkan lahan sawit ilegal di Indonesia mengungkapkan temuan mengejutkan, yaitu sekitar 1 juta hektar lahan sawit yang dibangun di atas kawasan hutan. Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustan Saining, menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 420.000 hektar lahan sawit berada di Kalteng.

 “Ratusan ribu itu total di seluruh Kalteng, paling besar tersebar di Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Seruyan,” ujar Agustan saat diwawancarai oleh Kompas.com dalam sebuah kegiatan pada Kamis (17/4/2025).

Media ini melanjuti mempublikasikan kepada publik masyarakat luas untuk diketahui hutan.kita di Kalteng di duga dicuri

Perusahaan perkebunan sawit, dengan pengembangan lahan sawit tanpa ada ijin pemerintah sehingga merugikan negara.

Ilustrasi kebun sawit

Agustan menjelaskan bahwa Satgas Garuda telah mengamankan ratusan ribu hektar lahan sawit ilegal tersebut. Momen Prosesi Jumat Agung di Yerusalem di Tengah Perang Israel Vs Hamas Baca juga: 41.000 Hektar Lahan di Kalteng Rusak akibat Tambang Ilegal, Pemulihan Tak Mudah

 

Proses selanjutnya, lanjutnya, adalah verifikasi terhadap 420.000 hektar lahan tersebut untuk menentukan status pengelolaannya.

 

“420.000 hektar itu bakal diverifikasi lagi, mana yang bisa dikelola oleh negara, mana yang mungkin dikerjasamakan, dan mana juga yang bisa diserahkan langsung ke masyarakat berupa plasma,” tambahnya.

 

Dari total 420.000 hektar, Agustan menyebutkan bahwa sebanyak 124.000 hektar telah diserahkan kepada perusahaan BUMN Agrinas Palma Nusantara untuk diverifikasi lebih lanjut.

 

Tujuannya adalah untuk mempertimbangkan skema pengelolaan yang tepat, apakah lahan tersebut bisa dikelola oleh negara, dikerjasamakan, atau diserahkan kepada masyarakat.

 “Sementara sisanya (296.000 hektar) masih dalam proses penertiban untuk kemudian bisa dilakukan verifikasi lagi,” jelasnya.

 

Agustan juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melalui Satgas Garuda berkomitmen untuk memaksimalkan tata kelola hutan di Indonesia.

Keterlanjuran dalam pengelolaan lahan sawit ini, menurutnya, disebabkan oleh adanya perubahan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kalau ada lahan sawit di atas kawasan hutan yang sudah telanjur, tapi belum diselesaikan perizinannya, akan diambil alih. Ada beberapa yang belum pelepasan kawasan, kemudian perizinan lain belum ada,” tutup Agustan.

Pewarta. : Manghadiboy/ Titin.

Sumber.  : media kompas com /Agustan Saining.

PT Palangka News Jaya Mandiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng