Opini : Dukungan membangun Kalteng

PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Kalimantan Tengah — DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti serius kerusakan jalan nasional sepanjang kurang lebih 191 kilometer yang hingga kini belum mendapat penanganan maksimal dari pemerintah pusat. 18/11/2025.

Kerusakan tersebut dinilai tidak hanya mengganggu konektivitas antarwilayah, tetapi juga berdampak langsung pada aspek ekonomi, kesehatan, pendidikan, keselamatan pengguna jalan, serta pertumbuhan investasi daerah.

DPD AWPI Kalteng menilai bahwa persoalan ini harus menjadi agenda strategis yang dibahas pada level kebijakan lintas pemerintah.

Oleh sebab itu, AWPI menekankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengambil langkah formal, terstruktur, dan diplomatif untuk mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar melakukan percepatan penanganan infrastruktur tersebut.

Menurut AWPI, pemerintah daerah memiliki mandat konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan publik dan memastikan aksesibilitas infrastruktur layak di seluruh wilayah provinsi. Keterlibatan DPRD juga dinilai sangat penting melalui fungsi pengawasan, rekomendasi kebijakan, hingga dukungan politik anggaran dalam  komunikasi ke kementerian terkait.

Lebih jauh, AWPI menegaskan bahwa isu tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi biasa, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap pelayanan publik yang merata.

Kerusakan yang dibiarkan terlalu lama berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi daerah, meningkatnya biaya transportasi, serta risiko kecelakaan yang lebih besar bagi masyarakat pengguna jalan nasional.

“Kami meminta Pemprov dan DPRD Kalimantan Tengah memaksimalkan fungsi komunikasi, diplomasi, dan advokasi kebijakan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian PUPR. Kerusakan ini bukan hanya masalah teknis, tetapi menyangkut hak publik atas infrastruktur layak yang dijamin negara.”
ucap Hadriansyah, Ketua DPD AWPI Kalteng

Selanjutnya, “Jika 191 kilometer jalan nasional terus dibiarkan rusak tanpa percepatan penanganan, maka ini bukan lagi persoalan pembangunan, tetapi persoalan keberpihakan. Negara wajib hadir, bukan diam. Kami tidak ingin publik hanya menunggu dan berharap, tapi ingin melihat tindakan nyata.”

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk legislatif, eksekutif, dan elemen masyarakat sipil, untuk satu suara dalam mendorong perbaikan jalan nasional ini. Infrastruktur bukan sekadar beton dan aspal — ini menyangkut ekonomi daerah, layanan publik, dan keselamatan manusia.”

“Kalimantan Tengah bukan wilayah pinggiran pembangunan. Konstitusi menjamin keadilan infrastruktur, dan setiap kilometer jalan yang rusak adalah bukti bahwa tanggung jawab itu belum sepenuhnya ditegakkan.”

“Kami percaya pemerintah pusat akan merespons jika aspirasi daerah disampaikan secara formal, lengkap, dan berkekuatan politik anggaran. Namun jika tidak, kami siap meningkatkan advokasi melalui kanal media dan ruang publik sebagai bentuk kontrol demokrasi.” Pungkas Ketua DPD AWPI Kalteng.

Pewarta. :  Tim redaksi Erwansyah+Titin

PT Palangka News Jaya Mandiri.