PALANGKA-NEWS.CO. ID, . MURUNG RAYA –y Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya secara resmi maenyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025, yang digelar pada Senin malam, (17/11/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Murung Raya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II Likon, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rumiadi menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan APBD 2026 telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan kebutuhan masyarakat.
“DPRD bersama pemerintah daerah telah bekerja maksimal melalui rangkaian pembahasan yang panjang dan detail. Persetujuan ini menjadi wujud sinergi kami dalam memastikan APBD dapat menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik,” ujar Rumiadi.
Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen DPRD dalam penyusunan APBD 2026. Ia menegaskan bahwa substansi APBD dirancang berdasarkan kebutuhan riil masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.
“APBD 2026 disusun secara cermat dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen mengelola anggaran secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” tutur Bupati.
Heriyus menambahkan bahwa penetapan Raperda APBD 2026 menjadi langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah pada tahun mendatang.
“Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda, perangkat daerah dapat segera mengeksekusi program secara tepat waktu dan efisien,” imbuhnya.
Usai penandatanganan persetujuan bersama, dokumen Raperda APBD Murung Raya Tahun Anggaran 2026 segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi. Proses evaluasi tersebut akan melibatkan Badan Keuangan Daerah serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, sebelum APBD ditetapkan secara final dan mulai diberlakukan.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan berkas resmi kepada Bupati Heriyus sebagai bagian dari mekanisme pengesahan Raperda APBD.
Pewarta. : Red) Pendi
PT Palangka News Jawa Mandiri.

Leave a Reply