PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, mengungkapkan keterbatasan kewenangan yang dimiliki pihaknya dalam menangani berbagai persoalan kehutanan di lapangan. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan massa aksi yang melakukan audiensi di halaman kantor Dishut Kalteng, Senin (27/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Agustan Saining yang telah 24 tahun mengabdi di lingkungan Dinas Kehutanan menyampaikan bahwa banyak persoalan terkait kerusakan hutan dan aktivitas di luar izin kehutanan sebenarnya berada di bawah kewenangan lintas sektor dan instansi lain.

“Kami memahami aspirasi dan kekhawatiran masyarakat atas kondisi hutan. Namun, perlu diketahui, tidak semua wilayah dan tindakan yang terjadi di lapangan menjadi kewenangan langsung Dishut Provinsi. Ada batas administratif dan kewenangan pusat serta kabupaten/kota yang harus dihormati,” ujar Agustan di hadapan peserta aksi.

Ia menegaskan bahwa Dishut Kalteng tetap berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Namun, semua tindakan harus sesuai prosedur hukum dan koordinasi antarinstansi agar penanganan tidak tumpang tindih.

“Kami tidak bisa bertindak sembarangan tanpa dasar hukum dan koordinasi. Dalam hal ini, kami selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, serta pemerintah daerah,” tambahnya.

Penanda tanganan kesepakatan tinjau lokasi kerusakan hutan dan tuntutan aksi

Massa aksi yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Menjaga Hutan Indonesia Apehu bersama SUMMI menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan kerusakan kawasan hutan di beberapa wilayah. Mereka meminta Dishut Kalteng mengambil langkah cepat dan transparan dalam penegakan hukum serta pemulihan hutan.

Menanggapi hal tersebut, Agustan Saining justru mengajak perwakilan aksi untuk turun bersama ke lokasi guna melakukan verifikasi dan pendataan kerusakan hutan secara langsung.

“Kami terbuka. Mari kita turun bersama ke lapangan untuk memastikan data yang akurat dan langkah yang tepat. Dishut siap memfasilitasi,” tegasnya.

Aksi audiensi berjalan damai dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Dishut Kalteng berkomitmen menindaklanjuti hasil pertemuan dengan langkah konkret, termasuk pembentukan tim kecil yang melibatkan unsur masyarakat dan aktivis lingkungan untuk memastikan proses penanganan hutan berjalan transparan dan akuntabel.

M

Juru bicara Afan Safrian dari SUMMI sangat senang berterima kasih pada Dishutkalteng

keterbukaan bekerjasama menanggulangi kerusakan hutan di Kalteng.

” Kami menyambut baik dan berterima kasih ajakan dishutkalteng turun kelokasi kami siapkan data data temuan Apehu dan Summi,”ujar Afan Safrian dihadapan media massa.

Pewarta. : Titin

PT Palangka News Jaya Mandiri