PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Publik dikejutkan dengan adanya informasi mengenai perjanjian kerja sama yang dinilai kontroversial karena mewajibkan pihak sekolah untuk merahasiakan insiden keracunan yang menimpa sejumlah siswa. Selasa 30-9-2025.
Perjanjian tersebut diduga dilakukan antara pihak sekolah dan pihak penyedia makanan/minuman, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan perlindungan terhadap keselamatan siswa.
Sejumlah orang tua murid menyayangkan adanya klausul yang mengikat pihak sekolah agar tidak menyampaikan insiden keracunan ke publik. “Ini menyangkut nyawa dan kesehatan anak-anak. Kenapa harus ditutup-tutupi?” ujar salah seorang wali murid.

DPD AWPI Kalteng Hadriansyah menilai perjanjian seperti ini berpotensi melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur, serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam dunia pendidikan. “Transparansi adalah kunci. Setiap insiden yang membahayakan anak didik harus dilaporkan, bukan ditutup rapat-rapat,” tegas Ketua DPD AWPI Kalteng.
Kasus ini pun diharapkan segera mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak ada praktik serupa yang merugikan masyarakat.
Hadriansyah berharap kepala dinas pendidikan Kota Palangka Raya tanggap kutipan kepala sekolah SDN 3 Bukit Tunggal yang terkendala dalam perjanjian MBG tersebut. Ini berbahaya buat anak didik terutama anak SDN, dan berharap pengelola makan bergizi bisa dipertanggungjawabkan dipertanyakan perjanjian tersebut.
” Untung anak didik SDN tidak sangat vatal bisa merenggut nyawa dan penyaji makanan dikontrol kebersihannya ini ditutup tutupi tidak boleh itu, itu uang negara jangan main main, ” tutup Hadriansyah.
Pewarta. : Erwansyah
PT palangka news jaya mandiri.

Leave a Reply