PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kebebasan setiap warga negara Indonesia untuk mendirikan, bergabung, dan menjalankan organisasi pers secara independen. 5-8-2025
Hal ini menjadi penegasan bahwa dunia pers tidak boleh dimonopoli oleh satu kelompok atau lembaga tertentu.
Pasal 1 Ayat (8) UU Pers menyebutkan bahwa organisasi pers adalah wadah berhimpun bagi perusahaan pers, wartawan, atau unsur pers lainnya. Artinya, seluruh warga negara Indonesia, termasuk para jurnalis di daerah, memiliki hak konstitusional untuk membentuk dan menjalankan organisasi pers sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masing-masing.
“Pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga keberagamannya. Tidak boleh ada yang merasa paling sah atau paling berhak. Semua WNI dilindungi haknya untuk berorganisasi di bidang pers,” tegas Ketua DPD AWPI Kalteng Hadriansyah.
Dalam praktiknya, organisasi pers memiliki peran penting dalam melindungi, membina, dan memperjuangkan profesionalisme serta kesejahteraan wartawan. Semangat kebebasan pers yang diusung oleh UU 40/1999 juga menolak segala bentuk pembungkaman, diskriminasi, dan pelabelan terhadap organisasi-organisasi pers yang berdiri secara sah.
Fenomena berkembangnya berbagai organisasi pers di Indonesia merupakan wujud sehatnya demokrasi dan kebebasan berekspresi. Negara melalui Dewan Peqrs maupun lembaga terkait seharusnya mendorong lahirnya banyak organisasi pers yang mampu menjawab kebutuhan wartawan dari berbagai latar belakang, bukan membatasi dengan dalih legalitas tunggal.
“Kebebasan pers berarti juga kebebasan untuk memilih dan membentuk wadah organisasi. Ini bukan soal siapa yang diakui, tapi bagaimana organisasi itu mampu menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab dan profesional,” tambahnya.
Dengan adanya jaminan dari UU Pers, masyarakat diingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyudutkan organisasi pers tertentu. Justru yang terpenting adalah mengedepankan etika jurnalistik dan menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi.
“Saya berharap, Organisasi pers di Kalteng jangan saling sikut dan saling menjatuhkan, mari kita bersinergi bersama-sama melangkah membangun Provinsi Kalimantan Tengah dan mendukung program-program bapak Gubernur,” pungkas Hadriansyah.
Pewarta. : Erwansyah
PT palangka news jaya mandiri.
