PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah menyampaikan pandangannya terkait penggunaan Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, khususnya dalam kegiatan publikasi di media. 31/3/2026.

AWPI Kalteng menilai bahwa penggunaan dana Pokir untuk media sebagai sarana penyampaian informasi pembangunan kepada masyarakat merupakan hal yang wajar dan diperbolehkan. Namun, praktik pembagian fee atau keuntungan pribadi kepada oknum anggota DPRD dari anggaran tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan.

Ketua DPD AWPI Kalteng Hadriansyah menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam menyampaikan program-program pemerintah dan hasil kerja legislatif kepada publik. Oleh karena itu, kerja sama antara DPRD dan media dalam konteks publikasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Penggunaan dana Pokir untuk publikasi di media sah-sah saja, selama tujuannya untuk kepentingan informasi publik. Namun jika ada praktik fee kembali ke anggota DPRD, itu jelas melanggar etika dan aturan hukum,” tegas Hadriansyah ( Manghadiboy)

AWPI Kalteng juga mendorong adanya pengawasan ketat dari lembaga terkait agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dinilai menjadi kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat.

Selain itu, AWPI Kalteng mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang dapat merusak integritas media.

Dengan sikap tegas tersebut, AWPI Kalteng berharap penggunaan dana Pokir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dasar latar belakang dana Pokir ;

Berdasarkan analisis regulasi dan pemberitaan terkini, dana Pokok Pikiran (Pokir) atau dana aspirasi dewan tidak boleh dibagi-bagikan secara langsung kepada media seperti bansos. Namun, dana tersebut bisa digunakan untuk publikasi media melalui mekanisme kontrak resmi, asalkan diatur dengan benar agar tidak melanggar hukum.

Berikut penjelasan rinci mengenai aturan dan prosedurnya:

1. Apakah Bisa dan Adakah Aturannya?

Bisa: Dana Pokir dapat digunakan untuk membiayai publikasi kegiatan atau kinerja anggota dewan (advertorial, liputan khusus kegiatan reses) sebagai bentuk transparansi.

Aturan Dasar: Penggunaan dana ini wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) tentang hak anggota dewan memperjuangkan program, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 terkait perencanaan pembangunan.

Mekanisme: Dana tersebut tidak cair ke tangan anggota dewan, melainkan masuk dalam APBD yang dikelola oleh Perangkat Daerah (OPD/Dinas terkait), misalnya Dinas Kominfo, untuk kontrak publikasi.

2. Peringatan KPK dan Potensi Pelanggaran

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan bahwa pokir wajib sesuai regulasi dan bukan alat transaksi. Penggunaan dana pokir untuk media rawan menyimpang jika  kpk. Memandang ada

Dimark-up (gelembung anggaran): Ada dugaan fee 40-65 persen yang disinyalir diambil oleh oknum, seperti temuan kasus di Kepri.

Publikasi fiktif: Media menerima dana tetapi tidak melakukan publikasi.

Bukan untuk pembangunan: Dana digunakan semata-mata untuk pencitraan pribadi, bukan penyebarluasan informasi pembangunan daerah.

3. Cara Penggunaan yang Benar

Agar penggunaan dana pokir untuk publikasi media sah secara hukum:

Masuk Aplikasi SIPD: Usulan kegiatan publikasi harus masuk dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Melalui OPD/Dinas: Penganggaran dilakukan melalui OPD teknis (Kominfo/Sekwan).

Kontrak Resmi: Harus ada kontrak kerja sama (MoU) antara media dan instansi pemerintah, bukan pemberian tunai langsung dari dewan.

Sesuai Nilai Pasar: Harga publikasi harus sesuai dengan standar harga daerah yang berlaku.

Kesimpulan:

Dana Pokir boleh untuk publikasi media melalui jalur resmi (kontrak publikasi/advertorial), tetapi tidak untuk dibagikan secara langsung/tunai kepada media. Tindakan membagi-bagikan dana tunai secara langsung dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau suap.

( Tim Red/Titin).

PT Palangka News Jaya Mandiri.