Palangka- News.co.id // Palangka Raya – Akibat ulah oknum Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Kalimantan Tengah Sadogori Henoch Binti yang dinilai membuat pernyataan sikap di beberapa media sosial yang menyebut media yang belum terverifikasi dan wartawan yang belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak layak menjalin kerjasama publikasi dengan pemerintah daerah.

Pernyataan sikap oknum DK PWI Kalteng Sadogori Henoch Binti tersebut banyak menuai protes dari sejumlah wartawan dan kalangan perusahaan pers di Kalteng.

Pasalnya, Pernyataan oknum DK PWI Sodogori Hedochi Binti itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) jabatannya sebagai DK PWI Kalteng.

Oleh sebab itu, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalteng Hadriansyah meminta, oknum DK PWI Kalteng Sodogori Hedochi Binti meminta maaf kepada seluruh organisasi profesi dan asosiasi perusahaan pers di Kalteng.

“Sebab yang berhak menyampaikan itu adalah Dewan Pers dan pihak asosiasi perusahaan pers. Dan ingat aturan yang disampaikan oknum DK PWI itu bersifat imbauan serta tidak baku. Permintaan maaf tersebut lantaran tidak profesional menerjemahkan peraturan Dewan Pers,” ucap Ketua AWPI Kalteng Hadriansyah, Jumat (6/6/2025).

Sementara lanjut pria yang dikenal vokal berkomunikasi di publik tersebut, pada Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang tertuang di lembaran negara mengenai salah satu tugas Dewan Pers pada Bab V, Pasal 15 Ayat 2 point (g) mendata perusahaan pers. “Tidak ada menyebutkan perusahaan pers wajib terverifikasi dewan pers.”

Oleh sebab itu, dirinya juga mengimbau kepada Pemerintah di Provinsi Kalimantan tengah di 13 kabupaten 1 kota, agar tidak terpengaruh oleh informasi yang bersifat menyesatkan dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

Khususnya meraka yang mengatasnamakan organisasi profesi tertentu, yang diduga demi menguasai anggaran kerjasama media dengan sangat rakus dan serakah untuk memonopoli anggaran tersebut demi kepentingan golongan tertentu saja.

“Yang diduga juga sengaja dimainkan oknum yang tidak bertanggungjawab itu nyambi memainkan strategi ‘Belah Bambu’ untuk memecah belah pemerintahan dengan kegaduhan berita-berita miring lantaran terjadi pro dan kontra akibat pemerintah tidak bijak melihat suatu persoalan yang terjadi.

“Oleh sebab itu Pemerintah Kalimantan Tengah hingga tingkat kabupaten/kota harus bijak melihat segala persoalan tersebut dan tidak ikut terhasut dengan informasi yang tidak jelas sumbernya itu,” tegasnya.

Sementara, di https://www.theatjeh.net dengan Judul Dewan Pers Tegaskan: Tidak Ada Kewajiban Verifikasi untuk Media dalam Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah. Menyampaikan secara tegas meluruskan persepsi keliru yang berkembang di berbagai daerah mengenai keharusan media massa untuk terlebih dahulu terverifikasi sebelum dapat menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah. Dalam pernyataan resminya tertanggal 5 Mei 2025, Ketua Dewan Pers.

Ninik Rahayu, menegaskan bahwa tidak ada regulasi resmi yang mewajibkan media harus terverifikasi untuk menjalin kemitraan dengan lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Verifikasi oleh Dewan Pers, sebagaimana dijelaskan, merupakan proses sukarela yang bertujuan meningkatkan profesionalisme dan menjamin perlindungan hukum terhadap entitas media. Hal ini tidak dimaksudkan sebagai prasyarat administratif yang mengikat atau membatasi akses media terhadap kerja sama dengan pemerintah.

“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan ketentuan yang menyatakan bahwa hanya media yang telah terverifikasi yang dapat bermitra dengan pemerintah. Jika terdapat tafsir semacam itu, maka hal tersebut merupakan bentuk miskonsepsi yang perlu segera diluruskan,” ujar Ketua Dewan Pers dalam pernyataannya yang dikutip dari salah satu media Online.

Lebih lanjut, verifikasi perusahaan pers merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pers yang sehat dan profesional. Namun, status verifikasi bukanlah satu-satunya indikator kredibilitas media. Banyak media lokal dan komunitas yang belum terverifikasi tetapi tetap menjalankan praktik jurnalistik yang berkualitas, taat pada Kode Etik Jurnalistik, dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kewenangan Kerja Sama Ada pada Pemerintah, Bukan Dewan Pers

Dewan Pers juga menggarisbawahi bahwa kebijakan kerja sama antara pemerintah dan media adalah sepenuhnya kewenangan instansi pemerintah. Meski demikian, lembaga ini mengingatkan agar standar dan mekanisme evaluasi tidak dijadikan alat pembatas atau instrumen eksklusif yang mencederai semangat kebebasan pers.

“Yang lebih penting dari sekadar status verifikasi adalah kepatuhan terhadap etika jurnalistik dan penghormatan terhadap hak publik atas informasi,” imbuhnya.

Pewarta. : Erwansyah

Sumber.  : Ketua DPD AWPI Kalteng

PT Palangka news jaya mandiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng