Palangka-News.co.id // Buntok-Polres Barito Selatan (Barsel) menggelar press release terkait 3 (Tiga) orang tersangka kasus Narkoba Jenis Sabu, dan 1 (Satu) orang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) press release tersebut di Pimpin langsung Kapolres Barsel AKBP Jecson,R. Hutapia. S.I.K., M.H.,

Acara tersebut dihadiri Kejari Barsel Dino, K, dan Ketua PN Buntok, Ahmad Husaini serta penasehat hukum Susi, S, juga hadir dari Dinas Kesehatan setempat. Acara dilaksanakan di halaman Mapolres lama jalan Tugu Iring Witu Buntok. Kamis (22/5/2025).

Kapolres Barsel AKBP Jecson,R. Hutapia S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa Tiga orang tersangka diamankan dalam kasus narkoba.  Dua tersangka, berinisial ZP dan YK, masing-masing berusia 39 dan 32 tahun, ditangkap pada operasi terpisah.  Barang bukti yang disita meliputi 31 paket sabu seberat 37,72 gram, dua unit sepeda motor, dua timbangan digital, dan 4 handphone.

“Modus operandi para tersangka menunjukkan indikasi pengedaran narkoba, bukan hanya sekedar pemakaian pribadi,” kata Kapolres.

Kronologi Penangkapan Tersangka ZP. Pada saat penangkapan terjadi pada 17 April 2025 di Jalan RA Kartini, Dusun Selatan.  ZP diamankan dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 32,59 gram. Sedangkan Penangkapan YK dan tersangka lainnya dilakukan pada 4 Mei 2025 di lokasi berbeda di Gunung Bintang Awai (GBA).

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 37.72 gram hasil pengungkapan kurun waktu dari April-Mei 2025.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi polisi dalam menangani perkara tindak pidana narkotika,” jelas Kapolres.

Selain itu juga terkait kasus curanmor yang melibatkan satu tersangka berinisial J (30 tahun).  Kejadian pencurian terjadi pada Januari 2025 di Jalan Jelapat, Dusun Selatan.  Tersangka mencuri sepeda motor korban setelah merusak kunci kontaknya.

Sepeda motor tersebut kemudian disembunyikan di sebuah gudang sebelum akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus curanmor adalah satu unit sepeda motor Yamaha warna putih dan satu lembar STNK.

“Proses Penyidikan Polisi Terhadap Tersangka J Masih Berlangsung. Polisi berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kelancaran proses hukum,” tegasnya.

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapia, menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan kejahatan lainnya melalui call center 110 atau langsung menghubungi pihak kepolisian.

Polres Barsel berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan kejahatan di wilayah hukumnya.  Kerjasama dengan instansi terkait dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku, dan barang bukti yang disita akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses persidangan selesai.

Pewarta : H. Assjian.

PT Palangka News jaya mandiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng