Palangka-News.co.id // Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, meninjau langsung pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Pulang Pisau, Senin (14/4/2025). Kunjungan ini sekaligus dimanfaatkan Bupati untuk memperpanjang SIM miliknya.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji (diwakili Kasatlantas IPTU Divani Mareta Astuti) beserta jajaran menyambut kedatangan Bupati. Setelah menjalani proses perpanjangan, Ahmad Rifa’i memberikan apresiasi atas pelayanan yang cepat dan ramah.

“Alhamdulillah, pelayanan SIM di sini sangat mudah dan cepat. Ini tentu sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad Rifa’i.

Ia juga mengimbau masyarakat Pulang Pisau yang telah memenuhi syarat untuk segera mengurus SIM. “Bagi yang sudah cukup umur dan memiliki kendaraan, segera lengkapi SIM A atau SIM C,” pesannya.

Kasatlantas IPTU Divani Mareta Astuti menegaskan, Polres terus mempermudah proses pembuatan SIM. Syarat dan alur pendaftaran telah disosialisasikan melalui berbagai media, termasuk media sosial.

“Cukup datang ke Polres Pulang Pisau dengan membawa persyaratan lengkap. Biaya hanya untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Divani.

Kunjungan ini menunjukkan komitmen Pemkab Pulang Pisau dalam mendukung pelayanan publik yang transparan dan mudah diakses masyarakat.

Bupati Pulpis berharap masyarakat  taat dan disiplin  berlalulintas dan kelengkapan surat surat kendaraan dilengkapi serta wajib pajak.

Pewarta.  : Saprudin

PT Palangka News Jaya Mandiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng