Palangka-News.co.id // Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng) melaksanakan Rapat Paripurna ke 9 Mada persidangan ke II tahun sidang 2025, di Aula ruang paripurna DPRD Kalteng lantai III jalan A.Yani Kota Palangka Raya, 9 April 2025.

Hasil Reses Ketua dan anggota DPRD Dapil I, meliputi Kabupaten Katingan, Kabupaten Gumas dan Kota Palangkaraya kita mendengar harapan dan permohonan masyarakat agar adanya tindakan tegas dan keseriusan dari BNN Prov Kalteng dan Polda Kalimantan Tengah dalam memberantas peredaran Narkoba di Kota Palangkaraya, Katingan dan Gumas karena akibat dari peredaran Narkoba yang luas biasa menyebabkan :

Meningkat nya angka perceraian.

Meningkat nya tindak kejahatan

Hilang nya harapan masa depan.

Maka saya selaku anggota DPRD Prov Kalteng memohon agar permohonan masyarakat ini menjadi perhatian khusus dari BNN Prov Kalteng dan Polda Kalimantan Tengah, permohonan kita ada tindakan tegas apalagi penjualan Narkoba hampir kurang lebih seperti jual kue saja di tengah masyarakat, karena kalau tidak ada tindakan tegas maka akan sangat merusak generasi muda putra putri anak bangsa kita kedepannya.

Anggota DPRD Dapil I hasil reses menjadi tolak ukur untuk pihak penegak hukum memberantas kejahatan narkoba/ Narkotika di wilayah Dapil I khususnya di Kabupaten Gunung Mas, informasi masyarakat ini disampaikan kepada anggota DPRD Kalteng Dapil I saat pertemuan dengan masyarakat Gumas.

” Saya berharap BNNP Kalteng dan Polda Kalteng dapat mengevaluasi menggali informasi laporan masyarakat dengan humanis agar generasi muda kita selamat dari kejahatan obat terlarang/ narkoba dan sejenisnya dan dapat memberikan edukasi pada generasi muda dan masyarakat Gumas, “tutur Junaidi S.Ag Anggota DPRD Kalteng.

Pewarta. : Titin

PT Palangka News Jaya Mandiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng