SUKAMARA – Pj. Bupati Sukamara Rendy Lesmana,S.P.,M.M.,C.R.B.C. menyerahan SK kenaikan pangkat berdasarkan golongan besamaan saat apel Kesadaran Nasional pada hari Jum’at tanggal (17/01/2025) di halaman Kantor Bupati Sukamara.

Pj. Bupati menjelaskan penyerahan SK kenaikan pangkat berdasarkan golongan yang diserakan secara simbolis mewakili dari 30 peserta yang disetujui oleh BKN dari 45 peserta yang diajukan.
Berdasarkan Peraturan BKN No. 4 tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir dan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, maka sejak per 1 Januari 2024 periodisasi kenaikan pangkat semula hanya 2 periode dalam setahun, menjadi 6 periode dalam setahun.

Di katakana oleh Pj. Bupati Sukamara Ini dilakukan dalam rangka komitmen layanan kenaikan pangkat dalam memenuhi indikator penetapan keputusan kenaikan pangkat tepat gaji dan tepat waktu bagi yang telah memenuhi syarat. Bagi ASN yang tertunda kenaikan pangkatnya disebabkan oleh adanya dokumen yang tidak sesuai BTS (Berkas Tidak Sesuai), untuk itu perlu disesuaikan kembali sesuai dengan format permintaan dokumen yang diminta pada pengusulan periode selanjutnya.
” Harapan Rendy dengan adanya kenaikan pangkat ini bisa menjadi penguat kinerja. Dan dari sisi hak juga akan mendapatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kata Rendy Lesmana.
Pewarta. : Red/Tina/Lis