Pulang Pisau – Hj Nunu Andriani hadiri rapat paripurna ke-2 DPRD dan penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih 2025-2030 bertempat di ruang rapat DPRD kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,17/01/2025)

Hj Nunu Andriani menyapaikan dalam sabutan,”pada hari ini penetapan yang mana tahapan dari penetapan KPU tanggal 9 Januari sampai hari ini juga selamat kepada pasangan calin bupati dan wakil bupati yang terpilih pada 2025-2030 H.Ahmad Rivai dan H.Ahmad Jayadikarta

“Yang mana kemarin saat saya evaluasi juga ditanyakan untuk Kabupaten Pulang Pisau terkait dengan tugas pejabat kepala daerah khususnya Bupati Pulang Pisau dalam mengawal Pemilu dan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan aman lancar kondisi tidak ada sengketa

Saya selaku pejabat bupati Pasti Pulang Pisau yang mana mengemban tugas kurang lebih 16 bulan Yang mana tadi amanahnya diantaranya mengawal berjalannya Pemilu dan Pilkada serentak dengan aman lancar dan kondusif dan partisipasi pemilik juga ada penurunan sedikit saja dari pemilihan Presiden dan legislatif ada serentak 2024

Dan ini juga sesuai dengan apa yang menjadi Harapan Kita semua. artinya berjalan dengan aman lancar. dan saya tinggal menghitung hari saja lagi membersamai semua dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten pulang pisau

Saya berterimakasih juga kepada pimpinan rapat ketua DPRD kabupaten pulang pisau yang telah tadi memberikan kesempatan untuk kami menyampaikan pendapat eksekutif terhadap pidato pengantar parda inisiatif DPRD kabupaten Pulang Pisau. tentang kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit produksi perkebunan.”

Ada beberapa yang dapat kami sampaikan yang pertama adalah Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau merupakan bagian dari pemerintah yang memiliki tanggung jawab tugas dan kewenangan dalam menjalankan urusan pemerintahan di wilayahnya

Oleh karena itu pentingnya ada keselarasan dalam kebijakan dan tindakan yang sejalan dengan yang mencerminkan visi dan misi serta tindakan sejalan dengan undang-undang Dasar Republik Indonesia sebagai landasan hukum tertinggi dan pandangan hidup Negara serta masyarakat Indonesia

Bahwa salah satu sektor perkebunan di Indonesia termasuk di kabupaten pulang pisau adalah perkebunan kelapa sawit.

Dan yang seharusnya menjadi komunitas penyokong sumber bibitsa baik bagi daerah maupun bagi Negara

Kemitraan dan penetapan jarga tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun harus terencana dan terorganisir dengan baik agar dapat menciptakan sistem pengelolaan yang memberikan danpak positif terhadap pertumbuhan ekonomi

Saat ini kabupaten pulang pisau belum memiliki regulasi daerah terkait kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit produksi berkebun

Dan juga tidak kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan. terutama dala pengelolaan perkebunan kelapa sawit sehingga dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit

Dan produksi berkebun nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat kabupaten pulang pisau.

Berdasarkan beberapa hal yang saya sampaikan hari ini pemerintah kabupaten pulang pisau sangat mendukung pembentukan raperda inisiatif kabupaten pulang pisau tentang kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit produksi berkebun untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”tutupnya

(SAPRUDIN)

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng