Palangka-News.co.id // Palangka Raya- Ketua DPD AWPI Kalteng Hadriansyah melalui media group menyatakan tentang kemerdekaan pers menghantarkan rilisnya ‘Peran wartawan dalam masyarakat, dan kerja sama antara wartawan. Bersama pejabat, untuk menciptakan transparansi juga akuntabilitas dalam pemerintahan.’
Menentukan kebenaran atau kesalahan suatu kasus, adalah ranah aparat penegak hukum. Seperti kepolisian, kejaksaan. Atau pengadilan, mereka memiliki wewenang dan tanggung jawab. Untuk melakukan penyelidikan, penyidikan. Dan juga penuntutan berdasarkan hukum, yang berlaku, 15/6/2025.
Tugas kita sebagai wartawan adalah, menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta dan data yang kita peroleh. Penyelidikan dan penegakan hukum adalah ranah aparat penegak hukum (APH), seperti polisi. Kejaksaan, juga pengadilan.
Wartawan dapat membantu menyebarluaskan informasi, tetapi tidak memiliki wewenang, untuk melakukan penyelidikan atau penegakan hukum, kata nya.
Menurut, Hadriansyah (Manghadiboy) Juga sebagai pengurus organisasi pers DPD AWPI Kalteng, kami wartawan bukan musuh pejabat, melainkan mitra yang membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, wartawan memiliki peran penting.
Dalam mengawasi dan memantau kinerja pemerintah, serta memberikan ruang bagi masyarakat. Untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka, dengan kerja sama yang baik antara wartawan dan pejabat.
Diharapkan dapat tercipta, transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Karena kemerdekaan pers, adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi.
Pers bebas dan independen, memainkan peran penting. Dalam masyarakat demokratis, dengan memberikan informasi yang akurat. Memantau kekuasaan, dan memberikan ruang bagi berbagai suara untuk didengar.
Menurutnya, mangboy yang menghambat atau mengekang kemerdekaan pers, dapat berdampak negatif pada transparansi, Akuntabilitas, dan kebebasan berekspresi.
Oleh karena itu, penting untuk menjaga dan melindungi kemerdekaan pers. Agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dalam masyarakat.
Jika ada yang mencoba mengganggu tugas wartawan, maka mereka dapat berhadapan dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Undang-undang ini, melindungi kemerdekaan pers dan menjamin hak wartawan untuk melakukan tugasnya, tanpa gangguan, atau ancaman, tegasnya.
Beberapa pasal yang relevan antara lain:
Pasal 4 pers nasional, tidak dapat di kenakan penyensoran. Pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk selanjutnya juga, dari pasal 5. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh menyebarluaskan gagasan dan informasi, pasal 18. Setiap orang yang melakukan tindak pidana terhadap pers, dapat di kenakan sanksi pidana.
Dengan demikian, wartawan memiliki perlindungan hukum yang kuat, untuk menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi, kepada masyarakat.
” Kita berharap para pejabat tinggi di kalteng selalu terbuka memberikan informasi jangan memandang sebelah mata pada insan pers/ Wartawan, karena wartawan adalah mitra pemerintah tetapi tetap independen, wartawan sub kontrol kinerja pemerintah”
“Namun kita juga tidak menampik banyak para wartawan yang tidak atau lepas etika sopan santun bahkan tidak menghayati isi UU Pers nomor 40-Tahun 1999 dan menjalankan atau menggunakan kode etik jurnalistik sebagaimana mestinya,” ungkap Hadriansyah/manghadiboy.
Pewarta. : Irwansyah
PT Palangka News Jaya Mandiri

Leave a Reply