PALANGKANEWS.CO.ID, NANGA BULIK – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lamandau terus mendorong keterbukaan informasi publik. Upaya ini dilakukan melalui penguatan layanan informasi dan koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lamandau, Herwinson, mengatakan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi publik secara benar dan mudah diakses.

“Pada Sabtu, 13 Juni 2026, kami menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja pemerintah. Informasi yang baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah,” ujar Herwinson.

Ia menyampaikan, perangkat daerah perlu memahami kewajiban penyediaan informasi. Data, dokumen, dan informasi layanan publik harus dikelola dengan tertib agar dapat dipertanggungjawabkan.

Diskominfostandi Lamandau juga terus mendorong pemanfaatan kanal digital resmi pemerintah. Kanal tersebut menjadi sarana menyampaikan informasi pembangunan, pelayanan, dan kebijakan kepada masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan responsif. Pemerintah daerah berupaya memastikan komunikasi publik dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan akurat.