Opini : Kritik Membangun

PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Kalimantan Tengah menyoroti terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas yang dinilai berpotensi menjadi alat kontrol terhadap kebebasan pers di daerah.

Ketua DPD AWPI Kalteng Hadriansyah menegaskan, meski regulasi daerah dimaksudkan untuk mengatur tata kelola kerja sama publikasi antara pemerintah dan media, namun isi serta pelaksanaannya perlu diperhatikan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami tidak menolak adanya regulasi, tetapi jangan sampai peraturan daerah malah menjadi alat kontrol terhadap media dan mengancam independensi pers,” tegas Ketua DPD AWPI Kalteng.

Ia menambahkan, kerja sama publikasi dengan pemerintah semestinya dilihat sebagai bentuk kemitraan strategis, bukan alat pembatas atau penyaring media berdasarkan kriteria sepihak yang tidak diatur dalam UU Pers.

“Kita ingin hubungan media dengan pemerintah berjalan profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum nasional. Jika ada poin dalam Perbup yang bertentangan dengan itu, maka perlu ditinjau ulang,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP AWPI, dalam pernyataannya di Jakarta, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah DPD AWPI Kalteng yang mengawal kebebasan pers di daerah.

“Kami di DPP AWPI menilai setiap kebijakan daerah yang menyentuh aspek kerja jurnalistik harus tunduk pada UU Pers. Tidak boleh ada tafsir lokal yang memandulkan fungsi kontrol sosial media. Kami akan mengawal permasalahan perbup ini agar tidak terjadi preseden buruk bagi dunia pers nasional,” ujar Ketua Umum DPP AWPI.

Sementara itu, Ahli hukum DPD AWPI Kalteng Haruman dkk menyebut bahwa Perbup yang mengatur hubungan kerja sama media dengan pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak melanggar asas lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan yang lebih tinggi tidak boleh disimpangi oleh peraturan yang lebih rendah.

“Jika Perbup memuat ketentuan yang berpotensi membatasi atau menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh melakukan kerja jurnalistik, maka itu sudah melampaui kewenangan dan dapat diuji secara hukum,” jelasnya.

DPD AWPI Kalteng menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyurati Bupati Kapuas dan Dinas Kominfo setempat untuk meminta klarifikasi terkait substansi dan maksud penerapan Perbup tersebut. Selain itu, koordinasi dengan Dewan Pers juga akan ditempuh agar kebijakan lokal tetap sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Pewarta.    :  Red/ Erwansyah

PT Palangka News Jaya mandiri.