PALANGKA-NEWS.CO.ID, BUNTOK-Mantir Adat Dayak, Dede A “Angkat Bicara” setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Barito Selatan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Barito Selatan, diruang Komisi Gabungan DPRD setempat Kamis 2 Oktober 2025.
Adapun RDP tersebut, kesimpulan atas kesepakatan bersama antara Pemda Barsel dan DPRD setempat. Menghentikan sementara aktivitas/kegiatan Perusahaan PT. Bintang Arwana (BA) dan PT. Palopo Indah Raya (PIR) secara resmi di “TUTUP”.

Pasalnya: Mereka ternyata tidak mengantongi izin pembuatan jalan Hauling batu bara dari Pemerintah Daerah Barito Selatan. Karena jalan yang dibuat mereka adalah wilayah Pemda Barsel dan melintasi 3 (Tiga) kepala sungai wilayah Desa Sungai Telang Kecamatan Dusun Utara.
Yang mana sungai itu sudah ada DAM/Bendungan yang dibangun oleh Pemda Barsel dan air nya dapat dimampaatkan masyarakat selama bertahun-tahun. Maka terjadilah protes masyarakat setempat terhadap PT BA dan PT PIR termasuk Pemerintah Desa setempat bahwa masyarakat tidak setuju.
Sebab Pemerintah Desa Sungai Telang tidak pernah memberitahukan aktivitas mereka dengan Perusahaan PT BA untuk melakukan pembuatan jalan Hauling khusus batu bara termasuk pembebasan lahan milik warga setempat.
“Sangat di sayangkan sekali perusahaan PT BA dan PT PIR ini tidak mengantongi izin untuk pembuatan jalan Hauling Batu Bara dari Pemda Barsel. Tapi mereka sudah membebaskan lahan kepada sebagian masyarakat yang terkena jalan Hauling sesuai yang di izinkan oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Sungai Telang, ujar Mantir Adat Dayak Dede A kepada media ini Kamis 2 Oktober 2025.
Pj Kepala Desa Sungai Telang: PT. BA Pembebasan Lahan Masyarakat Sudah Selesai
Pj Kepala Desa Sungai Telang Guda Besi mengatakan bahwa Perusahaan PT. BA sudah melakukan pembebasan lahan terkait hak kepemilikan warga dan itu tidak ada masalah.
“Atas hak kepemilikan lahan tersebut mereka semua sudah setuju untuk di bebaskan,” katanya singkat.
Ditempat lain:
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Telang Herunto mengatakan bahwa terkait masalah pembebasan lahan milik warga masyarakat Desa Sungai Telang yang di bebaskan oleh PT BA. Sangat di sayangkan BPD tidak diberi tahu atau tidak diikut sertakan oleh Pemerintah Desa dalam kepengurusan pembebasan lahan tersebut.
“Kalau kami BPD memang tidak ada diberitahu, kalau itu ada pasti saja kami ngomong ada. Artinya Perusahaan PT BA dan PT PIR bersama Pemerintah Desa tidak ada sosialisasi kepada masyarakat pada umumnya, kecuali masyarakat yang memiliki lahan yang akan dibebaskan yang diberitahu,” tambahnya.

“Itu benar-benar ga ada. Anggaplah itu urusan antara pihak perusahaan dengan pemerintahan desa. Kalau BPD tidak ada keterlibatan sehingga terjadi seperti ini ya,” ujar Herunto tegas.
Selain itu Herunto juga membeberkan pada saat itu kami ada dibilang Sekdes untuk mengikuti pekerjaan yang dikatakan merintis ada sekitar 3 (Tiga) kali turun. “Tapi kalau masalah keuangan dan pembayaran dan sebagainya kami tidak tahu itu urusan Sekdes semua,” katanya.
Memang kami BPD tidak tahu atau tidak terlibat. Karena yang terlibat itu adalah mereka semua Pemerintahan Desa. “Jadi boleh dikatakan atas nama Sekdes,” pungkasnya.
Pewarta : H. Assjian
PT. Palangka-News. Jaya Mandiri.

Leave a Reply