Kalimantan Tengah Palangka Raya, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kian tak tertangani, Kongres Rakyat Kalteng (KRKT) menggelar demo, di Kantor Gubernur Palangka Raya, Kamis (15/10/2026).

Tak hanya semata tentang titik api yang terus menjadi perhatian. Dampaknya juga menyentuh kehidupan masyarakat, mulai dari ancaman gangguan kesehatan akibat asap, kebutuhan air bersih, hingga potensi hilangnya sumber penghidupan warga.

Melalui aksi tersebut, KRKT mendorong keterbukaan informasi mengenai penyeba/00 karhutla, penguatan perlindungan terhadap masyarakat terdampak, pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar, serta evaluasi terbuka terhadap kemungkinan penetapan status bencana nasional.

KRKT berharap dengan bertemu Gubernur penanganan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga memastikan dampak sosial, kesehatan, lingkungan, dan ekonomi masyarakat mendapat perhatian serius.

Data yang dikutip KRKT dari laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dipublikasikan pada 21 September 2026 menyebutkan, analisis citra satelit Kementerian Kehutanan mencatat area terbakar seluas 7.634 hektare di Kalimantan Tengah selama periode 1 Januari hingga 19 September 2026.

KRKT juga menyinggung sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan pada Agustus 2026 kepada enam pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan, termasuk PT NES di Kalimantan Tengah. Namun, sanksi administratif tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran.

Atas dasar itu, KRKT mendorong agar dugaan pelanggaran ditelusuri melalui pemeriksaan yang transparan dan penegakan hukum berbasis bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dalam demo damai itu KRKT membawa empat tuntutan utama yang mencakup aspek penegakan hukum, perlindungan masyarakat, pertanggungjawaban, hingga evaluasi status bencana nasional.

Pertama, KRKT mendesak penelusuran pemicu karhutla dan pemeriksaan terhadap konsesi yang terindikasi terdampak kebakaran. Mereka meminta pemerintah membuka peta kebakaran, identitas pemegang izin, hasil pemeriksaan, serta perkembangan penegakan hukum dalam waktu 14 hari.

Kedua, KRKT meminta penanganan dampak karhutla dan kemarau panjang diperkuat melalui pemeriksaan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penyediaan informasi kualitas udara, masker sesuai kebutuhan, akses air bersih, serta bantuan bagi warga terdampak.

KRKT juga mendorong publikasi data korban, kerugian pertanian, dan gangguan terhadap penghidupan masyarakat sebagai dasar penyusunan langkah pemulihan.

Ketiga, KRKT menuntut kejelasan tanggung jawab perusahaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan pemerintah pusat dalam upaya pencegahan, pemadaman, serta pemulihan kawasan terdampak.

Menurut tuntutan yang disampaikan, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemulihan atau ganti kerugian apabila memenuhi dasar hukum. KRKT juga meminta pemerintah membuka rencana penanganan, pihak pelaksana, dan alokasi anggaran dalam waktu tujuh hari.

Keempat, KRKT mendesak Presiden dan BNPB melakukan evaluasi secara terbuka terhadap indikator penetapan status bencana nasional. Organisasi tersebut meminta agar dukungan darurat dari pemerintah pusat tidak ditunda apabila persyaratan penetapan status tersebut telah terpenuhi.

Tuntutan ini menempatkan penanganan karhutla tidak hanya sebagai persoalan teknis di lapangan, tetapi juga sebagai agenda perlindungan masyarakat yang membutuhkan koordinasi dan kejelasan tanggung jawab lintas pemerintahan.

Saat aksi tersebut ternyata Gubernur tidak berada di tempat, hanya Sekda Linae Victoria Aden dan beberapa pejabat lainnya. Pihak aksi menolak bertemu Sekda. Alasannya, pendemo memilih Gubernur dan tidak memilih Sekda. Dan akhirnya membubarkan diri.

Aksi demo damai mengusung seruan, “Selamatkan Rakyat, Selamatkan Hutan dan Gambut Kalimantan!” sebagai pesan utama dalam gerakan demo tersebut.

Desi A. PT Palangka News Jaya Mandiri.