PALANGKA-NEWS.CO.ID, SOLO – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice kembali membuahkan hasil. Advokat Haruman Supono berhasil mendampingi Ituk dan kawan-kawan (dkk) keluar dari jeratan hukum melalui jalur damai yang mengedepankan keadilan bagi semua pihak.

Dalam proses tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga memperhatikan pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa. Melalui mediasi yang difasilitasi secara humanis, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa melanjutkan perkara ke proses peradilan.

Haruman Supono menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan langkah yang tepat dalam menangani perkara tertentu, khususnya yang masih memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pendekatan ini memberikan ruang bagi para pihak untuk saling memahami, memulihkan hubungan, serta menghindari dampak hukum yang lebih luas. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan,” ujarnya.

Keadilan Restoratif berdasarkan Pasal 78-88 KUHAP baru UU no 20 tahun 2025 tentang Restoratife Justice (RJ) advokat/penasehat hukum para Tersangka Ituk dkk yang diwakilkan oleh adv. Haruman Supono ,SE,SH,MH,AAIJ terkait dugaan pencurian kabel perusahaan PT. NAGABHUANA Aneka Piranti pusat Solo oleh direktur Utama Gunawan melalui kuasa hukum perusahaan Joni Johamau,S.Th,S.Ag,MH

Kegiatan pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 di kantor pusat Naga Group di Solo Surakarta Jawa Tengah telah sepakat berdamai secara musyawarah berkeadilan bagi para Tersangka.

Demikian yang di sampaikan pak Joni dan adv.Haruman yang mewakili para pihak pada penandatanganan perdamaian pada media ini Jumat tanggal 17 April 2026 usai rapat kesepakatan perdamaian di Solo.

Pihak Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau segera akan membebaskan 6 Tersangka Ituk dkk dari akibat hukum, jelas pa Joni dan Haruman pada media ini.

Selanjutnya, “Syarat – syarat dan kesepakatan dengan pemulihan korban telah terpenuhi dengan demikian mereka harus di keluarkan dari tahanan Polres Pulang Pisau, “jelas Haruman.

Sementara itu, pihak Ituk dkk mengaku bersyukur atas pendampingan hukum yang diberikan, sehingga persoalan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus menjalani proses persidangan.

Keberhasilan ini menjadi contoh bahwa penyelesaian hukum secara damai dapat menjadi alternatif yang efektif, sekaligus mendorong terciptanya keadilan yang lebih berimbang di tengah masyarakat.

(Tim Red)

PT Palangka News Jaya Mandiri.