PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA — Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Ditreskrimsus Mapolda setempat, Kamis (18/12/2025).

Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Polda Kalteng memproses tiga kasus korupsi besar yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol. Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa penanganan kasus korupsi ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Rimsyahtono mengungkapkan bahwa rangkaian kasus ini melibatkan 11 tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp26,7 miliar.

Detail Kasus dan Modus Operandi :

Kasus pertama berkaitan dengan proyek tahun 2021 pada peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya menuju Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Proyek di Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas ini menggunakan dana tugas pembantuan dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI.

“Berdasarkan hasil audit BPK RI, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp374,75 juta untuk pekerjaan supervisi,” jelas Kombes Pol. Rimsyahtono.
Penyidik menetapkan empat tersangka: WCAT (PPK/Kabid Perencanaan Disnakertrans Kapuas 2021), TAK (Direktur pelaksana fisik), DG (Konsultan pengawas – telah meninggal dunia), dan YN (Pelaksana supervisi).

Perkara kedua menyasar proyek serupa di jalur penghubung Desa Harapan Baru menuju Desa UPT A3 di Kecamatan Dadahup dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar. Proyek ini diduga tidak sesuai kualitas dan kuantitas kontrak, sehingga merugikan negara sebesar Rp1,72 miliar.

Perkara ketiga menyangkut pembangunan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja. Proyek APBN 2021 ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan total kerugian negara mencapai Rp6,13 miliar. Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DH (KPA), WCAT (PPK), RA (Penyedia), RN (Peminjam bendera), serta BS dan YN.

Ancaman Hukuman dan Dukungan Asta Cita :

Polisi telah menyita uang tunai sebesar Rp327,5 juta beserta dokumen perencanaan dan pembayaran sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa penyidikan masih aktif dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Langkah tegas ini juga merupakan bentuk dukungan Polda Kalteng terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kebocoran anggaran negara.

“Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui informasi terkait tindak pidana korupsi agar segera melapor ke pihak berwajib. Ini adalah atensi utama pemerintah untuk memastikan anggaran negara tidak diselewengkan,” tutup Erlan.

Pewarta.  : Titin

PT Palangka News Jaya Mandiri