PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh serta Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya menggelar Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Murung, Senin (24/11/2025), dengan mengusung tema “Dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah Kita Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan.”
Pelayanan terpadu ini diikuti oleh pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah sebagai bukti sah perkawinan mereka. Kegiatan sidang istbat nikah dilaksanakan selama empat hari, mulai 24 hingga 27 November 2025, di tiga lokasi berbeda yaitu KUA Kecamatan Murung, Kecamatan Permata Intan, dan Kecamatan Laung Tuhup, dengan total peserta sebanyak 75 pasangan.
Pelaksanaan sidang terpadu ini merupakan bentuk nyata perhatian Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya dalam meningkatkan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Pemkab Mura menegaskan komitmennya untuk terus memahami situasi di lapangan serta menghadirkan pelayanan yang cepat, efektif, dan tepat sasaran.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Misranudin, dalam laporannya menyampaikan bahwa sumber pendanaan kegiatan ini berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui DPA-Perubahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta DPA Badan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan ini merupakan upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik. Dalam pelaksanaannya memang terdapat beberapa kendala teknis, namun masih dapat diatasi sehingga kegiatan berjalan lancar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sidang keliling ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi perkawinan. Dengan diterbitkannya buku nikah dan akta perkawinan, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan serta memperoleh hak-hak sosial lainnya.
Pelayanan terpadu ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasa terbantu karena tidak perlu melakukan pengurusan secara terpisah di berbagai instansi. Kegiatan ini juga mempermudah pasangan di wilayah kecamatan yang jauh dari pusat pelayanan untuk memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan efisien.
Pemkab Murung Raya berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan menjadi agenda rutin tahunan dalam rangka mendukung tertib administrasi kependudukan serta memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat.
Reporter: Pendi
Editor: Redaksi Palangka-News

Leave a Reply