PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mengambil langkah tegas untuk menertibkan harga bahan bakar minyak (BBM) di tingkat pengecer setelah beberapa hari terakhir harga pertalite dan pertamax melambung tinggi. Pengawasan dilakukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) bersama instansi terkait.
Kepala Satpol PP Damkar Murung Raya, Rudie Roy, mengatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa terbebani oleh kenaikan harga BBM eceran. Menurutnya, pemerintah daerah harus segera hadir untuk memastikan stabilitas distribusi dan harga di lapangan.
“Langkah ini kami ambil sebagai respon cepat terhadap keresahan masyarakat. Harga pertalite dan pertamax di pengecer melonjak signifikan, sehingga perlu dilakukan kontrol di lapangan,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Pada Kamis (27/11/2025), Satpol PP Damkar bersama Dinas Perindagkop, pihak kepolisian, pengelola SPBU, dan para pengecer BBM melakukan pertemuan serta inspeksi langsung di wilayah Kota Puruk Cahu. Operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Murung Raya untuk mengendalikan situasi dan memastikan pasokan BBM kembali normal.
Dari hasil laporan, suplai BBM dari Depo Pertamina Banjarmasin ke SPBU dan APMS di Murung Raya mulai kembali stabil. Sebelumnya, terjadi kelangkaan akibat suplai yang hanya 8 kiloliter dari kebutuhan normal 16 kiloliter. “Namun kemarin pihak SPBU memastikan distribusi telah kembali seperti biasanya,” jelas Rudie.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah pengecer sebelumnya menjual pertalite dan pertamax dengan harga mencapai Rp18 ribu hingga Rp30 ribu per liter. Pemerintah daerah meminta harga segera diturunkan sesuai batas kewajaran sambil menunggu situasi pasokan benar-benar pulih.
Untuk memastikan kepatuhan para pengecer, operasi gabungan rencananya akan kembali digelar pada Senin (1/12/2025). Pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi bagi pedagang yang tetap menjual di atas harga ketentuan.
Sebagai acuan pengawasan, Bupati Murung Raya, Heriyus, telah menerbitkan surat edaran bernomor 100.3.4/467/2025 terkait penertiban harga BBM di tingkat kios dan depo. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kendala teknis pendistribusian dari Depo Pertamina Banjarmasin menjadi penyebab utama kelangkaan.
Dalam edaran itu, bupati menetapkan batas maksimal harga jual untuk pengecer, yakni pertalite sebesar Rp15.000 per liter dan pertamax Rp17.000 per liter. “Langkah ini perlu diambil untuk mencegah gejolak berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegas Heriyus.
Pewarta : Pendi
Efitor : Redsksi Palangka-news

Leave a Reply