Opini kritik membangun.
PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah menyoroti langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah terkait perusahaan tambang batubara PT WS 88 yang beroperasi di Kabupaten Barito Selatan tanpa izin lingkungan.

Dikutip dari media online lokal DLH Provkalteng memberikan keterangan kepada awak media ini bunyi :
Menurutnya, perusahaan hanya memiliki surat jalan atas nama WS 88, namun tidak bisa menunjukkan dokumen persetujuan lingkungan, amdal, maupun izin pengolahan limbah. “Ketika kita tanya persetujuan lingkungannya, dokumennya ini Amdal atau UKL-UPL ini apakah, apa namanya, atas nama WS 88, itu mereka tidak bisa menunjukkan,” tegasnya.
Yogi menambahkan, pengelolaan air limbah di lokasi juga tidak sesuai ketentuan standar teknis. “Mengelola air limbahnya tanpa persetujuan teknis. Kemudian, settling pond untuk pengelolaan air limbahnya juga tidak standar. Kemudian kita lihat lagi, pengelolaan LB3 juga mereka tidak lakukan.
Jadi, cuma ditumpuk ketong, dan sebagainya. Ini kan melanggar aturan,” ungkapnya. Atas temuan tersebut, DLH Kalteng memasang papan peringatan di area kantor dan workshop perusahaan.
“Karena tidak bisa menunjukkan izin maka kami pasang papan peringatan, di kantor, depan settling pond dan di sekitar workshop, dan rencana kita meminta klarifikasi mereka Minggu depan, karena Minggu ini sudah dimintai keterangan oleh Kejati Kalteng,” kata Yogi.
Selain aspek lingkungan, DLH juga menggandeng Kejaksaan yang menjadi kewenangannya untuk menelusuri potensi kerugian negara terkait pajak dan perizinan.
“Apakah mereka sudah membayar pajak atau tidak, kemudian punya IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) atau tidak, karena semua itu harus ada izinnya,” ujarnya.
Jika perusahaan tidak melakukan tindak lanjut, Yogi menegaskan DLH akan mengupayakan penghentian sementara operasional. “Kalau tidak mereka lakukannya, dalam waktu dekat ini, kalau tidak ada tindak lanjut dari mereka, akan kita upayakan supaya itu berhentikan sementara dulu,” pungkasnya.
Pandangan organisasi pers AWPI :
DPD AWPI Kalteng mengapresiasi sikap DLH yang sudah turun melakukan tindakan awal, namun menilai hal itu jangan hanya sekadar formalitas. Ketua DPD AWPI Kalteng menegaskan, publik menunggu tindak lanjut nyata, bukan hanya gertak sambal.
“Kalau memang terbukti PT WS 88 tidak memiliki izin lingkungan, maka DLH harus berani mengambil langkah tegas berupa penghentian aktivitas, bahkan sampai penutupan,” tegas Hadriansyah selaku ketua DPD AWPI Kalteng.
AWPI Kalteng juga mengingatkan, penegakan aturan lingkungan hidup tidak boleh pandang bulu. Jangan sampai hanya perusahaan kecil yang ditekan, sementara yang besar dibiarkan dipilihara dipupuk agar subur.
“Kami mendorong DLH Provinsi Kalteng menunjukkan komitmen nyata. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Ini soal keberanian melindungi lingkungan dan masyarakat Barito Selatan,” tambahnya.
DPD AWPI Kalteng Hadriansyah menegaskan akan terus mengawal kasus PT WS 88 ini, agar tidak berhenti di tengah jalan dan tidak masuk angin. Masyarakat berhak melihat adanya ketegasan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam menegakkan aturan pertambangan dan lingkungan.
Pewarta. : tim red pknews Erwan
PT Palangka news jaya mandiri.

Leave a Reply