PALANGKA-NEWS.CO.ID, Palangka Raya – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Palangka Raya, Rabu 3-9-2025.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan izin usaha pertambangan yang dilakukan perusahaan, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun. Dipublikasikan 4-9-2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT Investasi Mandiri diduga menjalankan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Perusahaan tersebut terindikasi mengangkut dan mengelola bahan tambang yang berasal dari luar wilayah izin, khususnya dari Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan, sehingga berpotensi menyalahi aturan dan merugikan pendapatan negara dari sektor pertambangan.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, data elektronik, serta berkas perizinan yang dinilai berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Barang-barang tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terbukti melanggar hukum.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik penyimpangan yang tidak sesuai dengan izin pertambangan. Kejati Kalteng berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Tidak ada yang kebal hukum, semua akan diproses sesuai undang-undang,” tegasnya.
Penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi, baik dari internal perusahaan maupun pihak-pihak terkait, untuk memperdalam dugaan praktik penyalahgunaan izin tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aktivitas pertambangan bernilai besar dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kejati Kalteng memastikan akan mengusut tuntas perkara ini demi menjaga keadilan dan menegakkan supremasi hukum di Kalimantan Tengah.
Ini Penjelasan akuratnya :
Hal ini terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
“Saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang sudah diamankan dan berkoordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan riil kerugian negara,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi didampingi Plh. Aspidsus, Mei Abeto Harahap dan Kasi Penyidikan Pidsus, Eko Nugroho saat konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Kasus yang tengah diusut ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam penjualan zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025.
Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin itu diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada 2020.
Namun, dalam praktiknya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok. Komoditas yang dijual seolah-olah berasal dari wilayah IUP mereka, padahal sebagian besar justru diperoleh dari tambang rakyat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas melalui CV Dayak Lestari serta pemasok lain.
“Diduga akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, seakan-akan melegalisasi penjualan zircon, ilmenite, dan rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri. Negara dirugikan senilai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta praktik tambang di kawasan hutan tanpa IPPKH,” ungkap Hendri.
Bahkan diketahui, laporan tahunan PYX Resources tahun 2024 yang tercatat di Bursa Saham Australia dan London bahkan menyebut PT Investasi Mandiri sebagai aset perusahaan tersebut. Di Palangka Raya, kantor PYX Resources dan PT Investasi Mandiri juga berada di lokasi yang sama.
Pewarta. : Erwansyah
PT Palangka News Jaya Mandiri

Leave a Reply