Palangka Raya — Pemerintah Kota Palangka Raya menyalurkan bantuan keuangan kepada 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Palangka Raya hasil Pemilu Legislatif 2024. Penyaluran bantuan tersebut difasilitasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya.
Total anggaran bantuan partai politik yang dialokasikan dalam APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,9 miliar. Besaran bantuan yang diterima masing-masing partai disesuaikan dengan jumlah suara sah yang diperoleh pada pemilu legislatif lalu.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya, Boy Yepthanius, mengatakan bantuan keuangan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk memperkuat peran partai politik dalam sistem demokrasi. Bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk kegiatan operasional sekretariat, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik di masyarakat.
“Partai politik adalah pilar utama demokrasi. Bantuan ini diharapkan digunakan secara optimal untuk penguatan kelembagaan partai dan pelaksanaan pendidikan politik bagi kader maupun masyarakat,” kata Boy saat ditemui di Palangka Raya, Selasa, 4 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, penyaluran bantuan keuangan partai politik telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan penggunaan dan mekanisme pertanggungjawaban. Oleh karena itu, setiap partai penerima wajib menyusun laporan penggunaan dana secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Boy juga menegaskan pentingnya prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan tersebut. Menurutnya, penggunaan anggaran harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan fungsi pelayanan politik kepada masyarakat.
“Kami berharap bantuan ini dikelola secara bertanggung jawab dan akuntabel, sehingga benar-benar memberi manfaat bagi penguatan demokrasi yang sehat, terbuka, dan partisipatif di Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Leave a Reply