PALANGKA-NEWS.CO.ID, Kapuas, Kalimantan Tengah – Praktik tambang ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Bareskrim Mabes Polri dikabarkan tengah mengusut aktivitas tambang ilegal yang diduga milik seorang bernama Marcel di wilayah Desa
Lahei, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.Informasi ini mencuat setelah pernyataan dari tokoh nasional, Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebut adanya laporan kuat mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang merugikan negara dan lingkungan hidup. 5-8-2025
“Kita tidak bisa biarkan tambang ilegal terus merajalela, apalagi merusak hutan dan sungai. Sudah saatnya aparat bertindak tegas,” ujar Luhut saat menghadiri forum nasional soal penertiban tambang ilegal.
Tambang yang diduga milik Marcel tersebut disebut telah beroperasi bertahun-tahun tanpa izin resmi, dan bahkan melibatkan alat berat serta mempekerjakan tenaga kerja tanpa pengawasan keselamatan. Warga sekitar mengaku resah karena dampak kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan jalan desa yang rusak akibat lalu lintas kendaraan tambang.
Sementara itu, pihak Bareskrim Mabes Polri masih melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat dan sejumlah bukti awal di lapangan. Proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Pemerintah daerah pun diminta untuk mendukung penuh proses penegakan hukum serta memastikan aktivitas pertambangan di wilayah Kapuas benar-benar legal dan berwawasan lingkungan.
Luhut juga menekankan bahwa pemerintah pusat berkomitmen memberantas mafia tambang yang merugikan negara triliunan rupiah tiap tahun.
“Hukum harus ditegakkan. Kita ingin tambang dikelola secara legal, profesional, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal, bukan malah merusak dan menguntungkan segelintir orang,” tegasnya.
Masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya Desa Lahei, menantikan langkah konkret dari kepolisian dan pemerintah untuk menghentikan praktik tambang ilegal dan memberikan perlindungan bagi lingkungan serta generasi mendatang.
Tembang ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak usaha masa depan kehidupan generasi muda dan usaha tradisional masyarakat desa Lahei dan sekitarnya. Tambang ilegal milik Marcel menggunakan alat berat (eksevator).
“Tambang ilegal milik Marcel modus usahanya puya tetapi emas, uranium yang utama di ambilnya, modusnya aja punya dan juga bahannya bukan di daerah lokasi tambang tetapi menampung puya dari daerah lain, yang diluar lokasi tambang,” tutur masyarakat setempat yang tak mau disebut namanya.
Lanjut dia, ” kami dari masyarakat kaget jua timbul ada berdiri pabrik puya perusahaan tambang ini, anehnya izin di keluarkan oleh dinas Pertambangan Provkalteng tak mungkin pak berani klo tak ada dekingan kuat KLO masyarakat kecil udah ditangkap,” ungkapnya.
Pewarta. : Tim Red Pknews
PT Palangka news jaya mandiri.

Leave a Reply