PALANGKA -NEWS CO.ID, TAMIANG LAYANG – Setiap Tanggal 5 Agustus selalu diperingati Hari Jadi Kabupaten Barito Timur, namun tahukah anda bagaimana proses berdirinya? Tulisan dibawah ini bersumber dari Buku yang berjudul “Sejarah Suku Dayak Maanyan Dan Berdirinya Kabupaten Barito Timur”

*Uraian Singkat Barito Timur Menjadi Bagian Provinsi Kalimantan Tengah*

Lima tahun setelah Indonesia merdeka, tepatnya sejak terbentuknya Provinsi Administratif Kalimantan Tahun 1950, telah muncul suara-suara yang menghendaki Kalimantan dibentuk lebih menjadi menjadi satu Provinsi, termasuk aspirasi masyarakat Dayak yang ingin menjadikan Kabupaten Barito, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kota Waringin menjadi Provinsi Kalimantan Tengah.

Keinginan, hasrat dan pernyataan disampaikan dan disalurkan melalui organisasi massa (ormas) maupun melalui saluran Partai Politik (Parpol).

Namun pada Tanggal 1 Januari 1957, ternyata Pemerintah Pusat Kabinet dan Parlemen (DPR-RI hasil Pemilu 1955) hanya menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur.

Hal ini menimbulkan polemik dikalangan masyarakat Dayak di 3 Kabupaten tersebut karena hanya 3 Provinsi saja yang dibentuk. Selanjutnya Dewan Rakyat Kalimantan Tengah bersama R.T.A. Milono menghadap Pemerintah Pusat di Jakarta menyampaikan keputusan Kongres Rakyat Kalimantan
Tengah.

Setelah menyampaikan situasi dan kondisi yang cukup bergejolak yang terjadi pada masyarakat Dayak di 3 Kabupaten tersebut, kemudian Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan keputusan pada tanggal 28 Desember 1956 Nomor: U.P.34/41/24 antara lain menetapkan terhitung mulai 1 Januari 1957 membentuk Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan langsung di bawah Departemen Dalam Negeri dan sementara ditempatkan di Banjarmasin.

Untuk pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tersebut, pada tanggal 9 Januari 1957 dilakukan serah terima kekuasaan Pemerintah
antara R.T.A Milono dengan para Acting/Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur di Banjarmasin di hadapan Menteri Dalam Negeri, dan pada hari itu pula Menteri Dalam Negeri meresmikan Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah. R.T.A. Milono selanjutnya ditugaskan sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah, sementara Tjilik Riwut, Bupati Kepala Daerah Kotawaringin diangkatnmenjadi Residen pada Departemen Dalam Negeri yang ditugaskan membantu Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah dan George Obos, Bupati Kepala
Daerah Kapuas kemudian ditempatkan pada Kantor Gubernur Kalimantan di Banjarmasin, dan diangkat/diperbantukan pada Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah di Banjarmasin. Sementara itu sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah ditunjuk Drs. F.A.D. Pati Anom.

Pada akhirnya Provinsi Kalimantan Tengah berdiri secara resmi, tepatnya tanggal 23 Mei 1957 diterbitkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Nomor 53 Tahun 1957, dan Tambahan Lembaran Negara No. 1284 Tahun 1957).

4 Bulan kemudian, setelah melalui proses yang dilakukan Panitia Perumus Menetapkan Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya Tanggal 1 Mei 1957, Palangkaraya ditetapkan sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah.

Palangka Raya artinya tempat suci, yang mulia dan besar. Mengapa dikatakan tempat suci, karena Palangkaraya ditetapkan pada bulan dimana ada 2 perayaan besar keagamaan, yaitu Hari Raya Idhul Fitri dan Paskah.

Dengan telah ditetapkannya Palangkaraya sebagai Ibukota Provinsi, maka berakhirlah tugas R.T.A Milono sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah dan kemudian Pemerintah Pusat menunjuk dan menetapkan kembali R.T.A Milono sebagai Gubernur Devinitif Provinsi Kalimantan Tengah.

Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Kalimantan Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Barito dimekarkan
menjadi 2 Kabupaten yakni Kabupaten Barito Utara dengan Ibukotanya Muara Teweh dan Kabupaten Barito Selatan dengan Ibukotanya Buntok.

Sementara itu Barito Timur belum dimekarkan menjadi kabupaten dan
masuk pada wilayah Kabupaten Barito Selatan (Bersambung…)

Pada Bagian 2 akan diungkapkan Piagam Karang Langit, Periode Tahun 1960 – 1964 yang menjadi cikal bakal terbentuknya Kabupaten Barito Timur.

Pewarta  Yuliana – Wahyudin

Sumber Tulisan :
Buku Sejarah Suku Dayak Maanyan dan Berdirinya Kabupaten Barito Timur, hal 26-28
Penerbit Mega Press.
ISBN 978-623-508-005-5
IKAPI: 435/JBA/2022.
Penulis Roni Suryadi (Jurnalis dan Ketua DPC AWPI Bartim dan telah diedit dan diperbaiki oleh Dr. Arianto S Muler, ST., MM (Dosen Pasca Sarjana Pada STIA Bina Banua).

PT palangka news jaya mandiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng