PALANGKA -NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Praktek penggelapan dan penyelewengan yang kerap dilakukan oleh mafia tanah sepertinya tak pernah berhenti dan terus menerus terjadi di kota Palangka Raya ini dengan tanpa pandang bulu, bisa menimpa siapa saja dari berbagai kalangan.

Sebagaimana mencuat di media beberapa waktu lalu, praktek ala mafia tanah juga menimpa Eldoniel Mahar, seorang politisi PSI, yang memaksanya melapor ke Polda Kalimantan Tengah untuk meminta perlindungan hukum terkait Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya yang dijadikan agunan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di sebuah bank tanpa sepengetahuan dirinya.

Perbuatan itu diduga dilakukan oleh seorang yang dipercaya Eldoniel bekerjasama membangun perumahan di lahan miliknya.

Saat dihubungi oleh harian ini terkait kelanjutan kasus tersebut, Wakil Ketua PSI Kalteng ini menyatakan berkas kasus yang melibatkan seorang pengembang berinisial YCG tersebut telah bergulir penanganannya sampai ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Eldoniel mengungkapkan bahwa pengaduannya ke Polda Kalteng itu adalah guna menuntut tanggung jawab perbuatan YCG atas harta benda miliknya.

Jika kemudian laporannya berakibat atau merembet ke pihak lain yang terlibat dengan kasus tersebut, itu adalah konsekuensi hukum yang tak terhindarkan.

Politisi yang dikenal kritis dan vokal terhadap masalah pertanahan ini berharap pada pihak berwenang untuk memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang dapat menimbulkan efek jera, sehingga dapat turut meredam maraknya praktek mafia tanah yang acap kali menimbulkan sengketa di kota ini.

Seyogyanya pula pemerintah kota Palangka Raya bisa turut berpartisipasi mencegah bermunculannya kasus sengketa tanah di masyarakat, yaitu dengan cara memfasilitasi kerjasama lintas instansi untuk membentuk semacam posko terpadu yang melayani penyuluhan pun berbagai keluhan, utamanya golongan masyarakat kelas bawah yang tidak mampu, dalam hal kepemilikan tanah yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Pewarta. : Erwansyah

PT palangka news jaya mandiri.

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng