Penulis. : H. Assjian

PALANGKA-NEWS.CO.ID,  BUNTOK – Wakil Bupati  Khristianto Yudha dan Plh Sekda Barito Selatan dr. Ita Minarni. Hadiri Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan III DPRD Barito Selatan Tahun 2025. Dalam rangka penyampaian pidato Bupati Barsel yang di Wakili oleh Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha untuk menyampaikan tentang  persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang persetujuan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barsel, tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten  Barsel Nomor 2 tahun 2017

Tentang Perbendaharaan Tuntutan Ganti, dan Tuntutan Rugi Keuangan serta Barang Daerah pada Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan III DPRD Barsel Tahun 2025.
Dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Barsel jalan Pahlawan Buntok. Di Pimpin langsung Ketua DPRD Barsel Ir.HM. Farid Yusran, MM didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah Andelen.

Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik antara DPRD Kabupaten Barsel dengan Pemerintah Daerah setempat, dalam pembahasan substansi (Ranperda) Kabupaten Barsel, tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017, tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Disamping untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat Lain, yang menyebutkan bahwa

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, juga untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

“Adapun untuk menghindari terjadinya kekosongan aturan hukum, maka Ranperkada tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain, sudah dilakukan harmonisasi di Kanwil Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, dan saat ini sudah berproses untuk fasilitasinya di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Wabup Khristianto Yudha. Senin (7/7/2025).

Selain itu juga kami berharap kerjasama dalam pembentukan Ranperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat.

Hubungan kerjasama tersebut hari ini, telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Bersama dengan ditanda tanganinya oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Barito Selatan terhadap Ranperda tersebut.

Tahapan selanjutnya, terhadap Ranperda Kabupaten Barito Selatan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017, tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini, berdasarkan.

Ketentuan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. “Wajib mendapatkan nomor register Rancangan Perda dari Gubemur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati Barito Selatan dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah,” pungkasnya.

Turut hadir Asisten I, Kepala Perangkat Daerah Ketua KPU dan Ketua BAWASLU, Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok; Ketua STAI AI Maarif Buntok, Tim Ahli DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Barsel.

Pewarta: H. Assjian.

PT Palangka news Jaya Mandiri