Palangka-News.co.id // Barito Utara — Aroma busuk dugaan ketidakadilan kembali tercium dari aktivitas tambang batu bara di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Warga adat yang turun-temurun mengelola ladang berpindah kini merasa dirampas haknya oleh perusahaan tambang PT. Nusantara Persada Resource (NPR).

Polemik bermula saat PT. NPR melakukan pemberian “tali asih” kepada masyarakat sebagai kompensasi atas lahan yang akan digunakan untuk operasi tambang. Namun, warga mengklaim pemberian tersebut dilakukan secara tertutup, tidak transparan, dan tidak sesuai mekanisme musyawarah adat sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Barito Utara.

Diduga Dikriminalisasi, Masyarakat Lawan!

Parahnya, warga yang menolak pemberian tali asih tersebut justru mendapat tekanan. Beberapa warga dilaporkan oleh pihak PT. NPR ke aparat penegak hukum dengan tuduhan perambahan hutan dan pendudukan kawasan tanpa izin.

Salah satu warga, Heri, tak tinggal diam. Ia mengadukan kasus ini ke Mapolda Kalimantan Tengah dengan mempertanyakan dasar laporan tersebut.

> “Kami jauh lebih dulu di sini. Sebelum NPR datang, kami sudah garap lahan itu turun-temurun. Sekarang malah dituduh merambah hutan,” tegas Heri.

Lebih mengejutkan, dalam rekaman suara yang disimpan warga, seorang bernama Hirung, diduga bagian dari manajemen PT. NPR, menyatakan bahwa langkah mereka dilakukan atas arahan langsung Kapolres Barito Utara. Hal ini memicu kekhawatiran publik akan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membungkam warga.

Ucapan Arogan: “Kami Sudah Dibekingi, Kalau Melawan Ketemu di Pengadilan!”

Ucapan bernada ancaman juga dilontarkan oleh Arif Subhan, yang disebut sebagai representasi lapangan PT. NPR. Dalam percakapannya dengan warga, ia menyebut:

> “Perusahaan ini sudah dibekingi semua pihak, bahkan sampai pusat. Kalau ada masyarakat yang melawan, kita ketemu saja di pengadilan.”

Pernyataan itu dinilai warga sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap hak masyarakat adat yang sedang memperjuangkan tanah ulayatnya.

Selain itu, proses pemberian tali asih juga diduga dilakukan secara diam-diam di dalam ruang kerja Polres Barito Utara, tanpa pelibatan warga sebagai pemilik sah ladang. Warga menyebut nama-nama seperti HR, AS, dan AN sebagai oknum manajemen PT. NPR yang hadir dalam proses tersebut.

Strategi Pecah Belah?

Warga juga menuding bahwa pihak perusahaan menerapkan strategi pecah belah (divide et impera) dengan mendekati masyarakat satu per satu dan mendorong konflik horizontal antarsesama warga adat. Tujuannya diduga untuk memudahkan pengambilalihan lahan tanpa perlawanan kolektif.

> “Kami dikriminalisasi, diadu domba, dan dipaksa menerima tali asih yang tidak adil. Ini bukan musyawarah, ini penyerobotan!” ungkap salah satu tokoh adat.

LEGALITAS TERABAIKAN: PT. NPR DIDUGA LANGGAR UU MINERBA DAN HAK MASYARAKAT ADAT

Barito Utara — Selain diduga melakukan intimidasi terhadap warga, tindakan PT. NPR dalam proses pengambilalihan lahan juga ditengarai bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum nasional. Berikut beberapa regulasi yang dianggap telah dilanggar:

1. Pasal 136 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba)

Undang-Undang Minerba menyatakan secara eksplisit bahwa:

> “Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.”

 

Artinya, tanpa penyelesaian yang sah dengan masyarakat adat, segala aktivitas tambang yang dilakukan PT. NPR di atas tanah masyarakat adalah ilegal.

2. Pasal 145 UU No. 3 Tahun 2020

Pasal ini menyatakan bahwa:

> “Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan pertambangan berhak atas ganti rugi.”

Namun, pemberian tali asih oleh PT. NPR dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan karena:

Tidak transparan

Tidak melalui proses verifikasi partisipatif

Tidak melibatkan pemilik sah lahan

Diduga dilakukan secara diam-diam di kantor Polres

3. Pasal 68 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Mengatur bahwa:

> “Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya akibat penetapan kawasan hutan.”

Jika lahan warga ditetapkan sebagai kawasan hutan atau wilayah izin tambang tanpa ganti rugi yang sah dan adil, maka hak konstitusional masyarakat telah dilanggar.

4. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-IX/2011

Putusan MK ini memperkuat bahwa:

> “Negara tidak boleh semena-mena menetapkan kawasan hutan tanpa mempertimbangkan hak masyarakat adat.”

Penerapan kawasan tambang di atas ladang berpindah masyarakat adat tanpa pelibatan mereka merupakan perbuatan melawan hukum.

5. Pasal 1365 KUHPerdata

Pasal ini menjelaskan:

> “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”

Dugaan pemaksaan, pengabaian hak, dan intimidasi oleh PT. NPR memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal ini.

6. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Pengadaan tanah harus melalui proses yang sah, transparan, adil, dan mengedepankan musyawarah. Tali asih yang diberikan PT. NPR tidak dapat menggantikan proses pembebasan lahan yang sah menurut UU ini.

7. Pasal Tindak Pidana Korupsi – UU No. 20 Tahun 2001

Dugaan adanya penyuapan, gratifikasi, dan konflik kepentingan antara PT. NPR dan oknum aparat dapat masuk dalam pelanggaran:

Pasal 5 ayat (1): Pemberi suap kepada penyelenggara negara

Pasal 12B: Gratifikasi yang diterima pejabat berhubungan dengan jabatannya

Pasal 21: Menghalangi proses hukum (intimidasi terhadap warga)

Permintaan Warga: Usut Tuntas, Bentuk Tim Independen

Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, masyarakat meminta:

1. Kapolda Kalimantan Tengah segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan keterlibatan aparat.

2. Pemerintah Pusat membentuk Tim Independen dari lembaga pusat (Komnas HAM, KPK, BPK, Kementerian ESDM, dan Ombudsman) untuk melakukan investigasi menyeluruh.

3. Penghentian seluruh aktivitas PT. NPR di atas lahan masyarakat adat sampai proses hukum selesai.

4. Peninjauan ulang Izin IPPKH PT. NPR, jika ditemukan pelanggaran dalam proses perolehan atau pelaksanaan izinnya.

Penutup

Kasus ini bukan sekadar konflik antara perusahaan dan warga, tapi ujian terhadap keberpihakan negara dalam melindungi masyarakat adat dari tirani modal. Dalam negara hukum, setiap hak harus dihormati, dan setiap pelanggaran harus ditindak, tanpa pandang bulu.“Kami bukan penjahat. Kami hanya mempertahankan tanah warisan leluhur. Kalau tanah kami diambil, kami hidup dari apa?” — warga Desa Karendan.

Pewarta.  : Red / Tim / Rianto

PT Palangka News Jaya Mandiri