Palangka-News.co.id // Barito Utara – Dewan pimpinan pusat lembaga pemantau kebijakan publik (PPKP) Kalimantan Tengah, melihat banyak investasi yang masuk di kabupaten barito utara, tidak serumit PT. Nusa Persada Resources (NPR) yang bergerak dibidang pertambangan batubara berdasarkan IUP dan IPPKH1 No.100/MENOLAK/SETJEN/PLA.0/2/2020 dan IPPKH2 No.681/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023. Masuk di Wilayah Kabupaten Barito Utara khususnya di wilayah Desa Karendan Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Pada prinsifnya kehadiran PT. NPR jhon kenedy menyambut baik dengan dua belah tangan terbuka, karena membawa air susu dan berdampak positif bagi masyarakat sekitar khususnya para pemilik lahan atau kadang berpindah, dan pada umumnya pembangunan di Kabupaten Barito Utara.
Akan tetapi PT NPR dalam menjalankan aktivitasnya telah membuat air mata masyarakat pemilik lahan bercucuran, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat Dayak Kalimantan Tengah terkait Hak-hak Masyarakat dan tidak sesuai dengan filosopi Humang Betang, dimana Bumi dipijak di situ Langit di Junjung.
Pada bulan Oktober Tahun 2024 PT. NPR telah membebaskan sebagian lahan Durianto CS, Joyo CS dan lahan jhon kenedy pada area 140 tidak serumit pembebasan lahan 190 Ha Ini
Pada Tanggal 26 Maret 2025 telah terjadi kesepakatan diruang lingkup Polres Barito Utara antara Kades Pari, kades Karendan dengan management PT NPR (pak hirung) dan disaksikan oleh minarsih dan pak Agusstinus serta Pak Arif Syuhan, yang dipasilitasi oleh kapolres AKBP Singgih Febriyanto, S.H., S. I. K. Kasat reskrim AKP Ricy Hermawan dan Kapolsek lahei AKP Pasaribu, terkait pembayaran Uang tali asih sebesar Rp. 4.750.000.000; lahan 190 Ha dari PT. NPR.
1. Kesepakatan tersebut di tolak oleh pemilik lahan melalui Lembaga Pemantau kebijakan publik (LPKP) Kalimantan Tengah, dengan surat No. 020/DPP-LPKP/KTG/III/2025 Tanggal 27 Maret 2025 dengan tegas menolak Pembayaran Uang Tali Asih Melalui Kepala Desa
2. Akan tetapi surat penolakan yang disampaikan oleh jhon kenedy selaku penerima kuasa. Namun tetap diabaikan management PT. NPR.
3. Pada akhirnya terbitlah berita acara penyerahan Uang tali asih sebesar 4.750.000.000 (Empat Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) bertempat di kapolres Barito Utara pada hari rabu Tanggal 26 Maret 2025
4. Uang tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, dan kami tau ceritanya pada waktu itu Mukti Ali selaku Kades Desa muara Pari tidak mau hadir dalam undangan Polres Barito utara, untuk menerima uang tali asih, namun Mukti Ali dijemput paksa oleh kapolsek lahei AKP pasaribu, lalu dibawa ke Polres Barito Utara.
5. PT. Nusa Persada Resources (NPR) adalah pemberi uang tali asih lahan 190 Ha yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama (l)
6. Dalam jabatan kepala desa Karendan menerima uang tali asih dengan No NIK: 6205060505850007. Kecamatan lahei Kabupaten Barito utara.
7. Demikian juga Mukti Ali dalam Jabatan kepala Desa Muara Pari menerima uang tali asih dari PT. NPR, dengan No. NIK : 6205062006760001 Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara yang selanjutnya disebut sebagai Pihak kedua (ll)
8. No Bidang : NPR/051/1/2025. Merupakan Hak kelola : pak Ricy sebagai Kades Karendan dan pak Mukti Ali sebagai Kades Muara pari luas lahan : 1.900.000 M2 (190 Ha) selanjutnya disebur pihak (ll)
9. Jumlah uang tali asih dari PT. NPR sebesar Rp. 4.750.000.000 (Empat Milyar Tujuh Ratus Lima puluh Juta Rupiah) dan uang tersebut dibagi buat Pak Ricy Rp 2.612.500.000 (Dua Milyar Enak Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dibayar melalui Rekening bank BRI No. 774801012273539 A.N :Ricy
10. Untuk Mukti Ali Uang sebesar Rp 2.137.500.000. (Dua Milyar Seratus Tiga PuluhTujuh Ribu Lima Rasu Ribu Rupiah) dibayar melalui Bank BRI Rekening No. 724801009945537 A.N : Mukti Ali
11. Akibat pembayaran tersebut jhon kenedy selaku penerima kuasa dari pemilik lahan dan sekaligus pemilik lahan di 190 Ha melaporkan kepala desa Muara Pari ke polres Barito utara pada tanggal 24 April 2025 tentang DUAGAAN PENGGELAPAN dana tali asih dari PT. NPR.
12. Pengaduan tersebut baru diproses pada tanggal 5 Mei 2025, akan tetapi perkembangan selanjutnya pengadu tidak tau, sehingga jhon kenedy Laporkan ke Kapolri dan KPK Tentang DUGAAN PENGGELAPAN UANG TALI ASIH dari PT. NPR oleh oknum Kepala Desa, Karena diduga ada unsur Korupsi dan dugaan Pelanggaran kode etik Kepolisian Polres Barito Utara.
13. Menjelang beberapa hari kemudian jhon kenedy melaporkan ke dewan perwakilan Rakyat (DPR RI) di jakarta mohon bantuan DPRI RI agar memanggil/mengundang management PT. INDO TAMBANGRAYA MEGAH (ITM) selaku pemilik modal, dan pimpinan PT. NUSA PERSADA RESOURCES (NPR) bersama pelapor, agar PT. NPR segera membayar Ganti Rugi/tali asih lahan 190 Ha kepada kami pemilik lahan kelola.
Kami keberatan dan menuntut PT. NPR agar membayar Hak-Hak kami yang terabaikan akibat penyelesaian Pembayaran yang keliru dan atau salah alamat, dengan alasan sebagai berikut:
1. PT. NPR dalam pembebasan dan pengukuran lahan 190 Ha tidak melibatkan kami pemilik lahan.
2. Management PT. NPR membebaskan lahan 190 Ha tanpa diketahui kami selaku pemilik lahan kelola dan pemilik kadang berpindah
3. PT NPR menyerahkan uang tali asih Rp. 4.750.000.000; secara tertutup dan diam-diam kepada oknum Kades diruang kapolres Barito utara pada tanggal 26 Maret 2025
4. Kapolres Barito utara AKBP SINGGIH FEBRIYANTO, S.H., S. I. K DAN KASAT RESKRIM AKP RICY HERMAWAN tidak serius memproses oknum Kades dan pihak pihak yang menerima uang tali asih, atas pengaduan Jhon kenedy.
5. Jhon kenedy sebagai perwakilan para pemberi kuasa tetap menuntut PT. NPR untuk membayar Hak-Hak kami sesuai rilis Management PT. NPR.
6. Kami keberatan adanya arif syubahan dalam pembebasan lahan 190 Ha dan proses pembebasan Lahan selanjutnya, karena ada unsur kepentingan dan politik adudomba dapat menimbulkan komplik di masyarakat akar rumput.
7. Perlu Bapak/Ibu ketahui bilamana prosedur hukum yang kami tempuh selama ini tetap diabaikan, maka jangan salahkan kami bilamana aktifitas PT. NUSA PERSADA RESOURCES (NPR) Terganggu di lapangan Tegas Jhon Kenedy.
Pewarta. : Tim Red pknews
Sumber. : Jhon Kenedy/ Prianto

Leave a Reply