Palangka- News.co.id // Tamiang Layang – Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP), Nomor Registrasi 0337/LM/VIII/2019/JKT, 3 Nopember 2019, Ombudsman RI menyimpulkan bahwa :
1. PT Pertamina (Persero) dan PT Patrajasa telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgunakan wewenang dan melawan hukum di dalam usaha penguasaan Jalan Eks Pertamina yang menutup akses masyarakat dalam menjalankan aktivitas sosial ekonomi,
2. Pemerintah Daerah baik Kabupaten Barito Timur maupun Provinsi Kalimantan Tengah telah mengabaikan kewajibannya karena (1) lalai melakukan penerbitan, pengelolaan, dan pemeliharaan terhadap jalan Eks Pertamina (2) membiarkan PT Pertamina (Persero) PT Patrajasa yang telah menyalah gunakan wewenang dan melawan hukum di dalam Usaha Penguasaan Jalan Eks Pertamina ; (3) tidak melindungi masyarakatnya yang tidak memperoleh kepastian atau telah mengalami gangguan dalam menjalankan aktivitas sosial ekonominya sehari hari akibat dari tindakan sewenang wenang Pihak PT Pertamina (Persero) yang menutup akses jalan Eks Pertamina ;
3. Bahwa Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dan Penyimpanan Prosedor dalam menerbitkan 17 Sertifikat Hak Pakai kepada PT Pertamina (Persero) ;
Selanjutnya dalam bagian Korektif, Ombudsman Republik Indonesia meminta kepada ;
1. Mentri BUMN melakukan pengawasan dan memerintahkan Dirut PT Pertamina (Persero) dan Dirut PT Patrajasa menghentikan kegiatan pengelolaan dan penguasaan Jalan Eks Pertamina termasuk penutupan jalan,
2. Direktor Utama PT Pertamina (Persero) PT Patrajasa menghentikan kegiatan pengelolaan dan penguasaan Jalan Eks Pertamina termasuk penutupan jalan ;
3. Mentri ART/Kepala BPN untuk mencabut dan/atau memerintahkan Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah mencabut 17 SHP yang di terbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur kepada PT Pertamina ( Persero).
4. Gubernur Kalimantan Tengah mengambil alih pengelolaan dan pemeliharaan Jalan Eks Pertamina sebagai Jalan Umum di wilayah adminitrasi Kalimantan Tengah yang sudah terhubung dengan Provinsi Kalimantan Selatan ;
5. Meminta Panglima Tentara Negara Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai tugas dan fungsinya untuk mendukung dan mengamankan penggunaan Jalan Eks Pertamina sebagai Jalan Umum guna menjamin dan menciptakan situasi yan kondusif guna kepentingan masyarakat.
6. Meminta Bupati Barito Timur untuk secara aktif membantu pengambilalihan Jalan Eks Pertamina untuk di kelola sebagai Jalan Umum oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah

Surat Ombudsman
Dalam bagian penutup LHP tersebut disampaikan, Ombudsman RI mengingatkan agar semua pihak mematuhi LAHP ini sebagaimana kewajiban menjalankan Rekomendasi Ombudsman dalam Pasal 38 UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI dan juga secara khusus kewajiban Kepada Daerah sesuai dengan Pasal 351 ayat (5) UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepada Daerah yang tidak menjalankan Rekomendasi Ombudsman dapat dikenai sanksi. Kami mengingatkan pula Posisi Ombudsman yang memiliki imunitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang sesuai dengan Pasal 10 UU No.37 Tahun 2008.
Berikutnya ditegaskan dalam bagian akhir LHP, “Demikian LAHP ini di buat untuk digunakan sebagaimana mestinya, dan kami meminta semua pihak menyampaikan tindakan korektifnya paling lama 30 hari setelah diterimanya LHP ini”.
Pewarta : Yuliana – Roni
Sumber. : Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP), Nomor Registrasi 0337/LM/VIII/2019/JKT, 3 Nopember 2019
PT palangka News jaya Mandiri