Palangka- News.co.id // Kapuas – Seorang Abdi Negara ASN menambah lagi Pejuang Korupsi di Pemerintahan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Kejaksaan Negeri Kapuas penjarakan Elizabeth Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran tahun 2023, karena diduga melakukan tindakan pidana Korupsi. Penahanan ini dilakukan pada Selasa (29/4/2025) pukul 16.00 WIB, oleh tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terbaru bertanggal 23 April 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, melalui Kasi Intel Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya, didampingi Penyidik Tipikor, Alfian Fahmi dan Shekar, kepada awak media menerangkan, penahanan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp1 miliar yang dicairkan ke rekening pribadi tersangka.
Menurut Lucky, sebenarnya Dana tersebut harusnya disalurkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan bukti pertanggungjawaban akan tetapi dalam praktiknya, tersangka memanipulasi alur pencairan, dengan mengatur jumlah transfer tersebut dengan melebihkan jumlah atau nilainya sebagaimana yang diminta PPTK, lalu menarik kelebihan dana tersebut secara tunai.
Dalam perjalannya pada dasarnya ditahun 2023, Elizabeth tercatat mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 17 kali dengan total pengajuan mencapai Rp14,75 miliar. Namun, hasil audit Inspektorat Kapuas yang dirilis pada 19 Maret 2025 mengungkapkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar dari penyalahgunaan dana tersebut.
EIA akan dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Kapuas, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025,” katanya .
Pewarta : Wawan
Sumber. : Tgb/c-yul/ kasi Intel Kejari
PT Palangka News jaya mandiri