PALANGKA-NEWS.CO.ID, JAKARTA – PERMOHONAN P19 – Komang Ani Susana, tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan kelurahan yang kini ditahan Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum menyoroti kondisi kesehatan Komang yang mengidap glaukoma stadium lanjut dan gangguan jantung. 3/6/2026.
Berita selanjutnya :
Komang Ani Susana (69) kini ditahan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kelurahan. Padahal, dokumen yang dipersoalkan disebut telah diuji dalam perkara perdata sengketa tanah yang dimenangkannya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Kuasa hukum menilai penahanan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan meminta kejaksaan menghentikan proses hukum.
Mereka juga menyoroti kondisi kesehatan Komang yang mengidap glaukoma stadium lanjut dan gangguan jantung.
Perjuangan hukum yang dijalani Komang Ani Susana selama lebih dari satu dekade memasuki babak baru.
Perempuan berusia 69 tahun itu kini ditahan di Polda Metro Jaya meski sebelumnya telah memenangkan sengketa kepemilikan tanah melawan perusahaan pengembang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Tim kuasa hukum dari Rizal Nusi & Partners menilai penahanan tersebut sebagai ironi dalam penegakan hukum.
Menurut mereka, Komang justru berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan kelurahan yang sebelumnya telah menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara perdata dan dinyatakan sah oleh pengadilan.
“Dokumen yang dipersoalkan saat ini telah diuji dalam persidangan perdata dan menjadi bagian dari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kami melihat adanya indikasi kriminalisasi terhadap klien kami,” ujar Rizal Nusi dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/6/2026).
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Komang mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah institusi penegak hukum, yakni Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Mereka meminta kejaksaan menolak berkas perkara secara permanen atau menerbitkan status P-19, sehingga proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan.
Selain mempersoalkan aspek hukum, tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi kesehatan Komang yang disebut terus menurun selama menjalani masa penahanan.
Menurut mereka, Komang telah didiagnosis menderita glaukoma stadium lanjut sejak 2023.
Penyakit tersebut mengancam fungsi penglihatannya apabila tidak mendapatkan perawatan dan pengobatan secara rutin.
“Tanpa penggunaan obat tetes mata secara berkala dan pengawasan medis yang memadai, klien kami berisiko mengalami kebutaan permanen,” kata Rizal Nusi.
Tak hanya itu, Komang juga disebut mengidap gangguan jantung jenis Right Bundle Branch Block (RBBB), kondisi yang memengaruhi sistem kelistrikan jantung dan dapat menimbulkan keluhan seperti jantung berdebar, mudah lelah, pusing, hingga sesak napas.
Keluarga mengaku khawatir kondisi kesehatan lansia tersebut semakin memburuk selama berada dalam tahanan.
“Kekhawatiran terbesar kami saat ini bukan lagi soal sengketa tanah, tetapi kesehatan Ibu Komang. Kami takut beliau kehilangan penglihatannya secara permanen sebelum bisa kembali ke rumah,” jelasnya.
Meggy. : perwakilan pknews di jakarta
Sumber: WartaKota

Leave a Reply