Palangka-News.co.id // Barito Selatan — Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025.

Acara dilaksanakan di Aula Sekda setempat dipimpin langsung Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha, dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala dinas PUPR dr. Ita Minarni, dan juga Badan Pendapatan Daerah serta juga turut hadir Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD). Kamis (24/4/2025).

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Khristianto Yudha menekankan pentingnya pembahasan teknis terkait berbagai sektor yang menjadi sumber PAD. Salah satu poin utama yang disoroti adalah keberadaan perusahaan-perusahaan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan, khususnya di sepanjang aliran Sungai Barito, yang belum sepenuhnya tertib dalam kewajiban pajak.

“Masih banyak perusahaan, baik yang telah mengantongi izin maupun yang belum, belum memenuhi kewajiban pajaknya. Ini termasuk pajak pemakaian listrik, baik yang bersumber dari PLN maupun non-PLN, serta jenis pajak lainnya,” jelas Khristianto.

Senada dengan itu, Kepala DSPMD Barsel, Selviriyatmi, menambahkan bahwa fokus utama rapat kali ini adalah menggali potensi pajak yang selama ini belum tergarap, khususnya dari sektor penerangan jalan non-PLN.

“Banyak perusahaan di daerah kita yang memproduksi listrik sendiri tetapi belum dikenakan pajak. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk menggali potensi PAD yang selama ini masih nol,” ungkap Selviriyatmi.

Sebagai langkah awal, DSPMD telah mulai mendata seluruh perusahaan, baik yang berizin maupun tidak, sebagai dasar untuk melakukan penagihan dan penggalian potensi pajak di lapangan. Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Tim Optimalisasi PAD yang akan diketuai langsung oleh Wakil Bupati, beranggotakan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, serta OPD terkait lainnya.

Tim ini akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Pajak adalah kontribusi wajib dari masyarakat kepada pemerintah, tanpa imbalan langsung. Jadi, perusahaan yang beraktivitas, meski tanpa izin, tetap memiliki kewajiban membayar pajak,” tegas Selviriyatmi.

Rakor ini juga menjadi bagian dari program kerja 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Barsel, yang menargetkan peningkatan PAD melalui sistem digitalisasi.

Pewarta : H. Assjian.

PT Palangka News jaya mandiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng