Palangka-News co id // Palangka Raya – Wujud kepedulian terhadap hak dasar para tahanan, personel Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya mengantar seorang tahanan yang tengah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Jumat (4/4/2025) malam.
Tahanan berinisial RA, yang merupakan tersangka kasus tindak pidana narkoba, mengalami keluhan nyeri ulu hati dan sesak napas.
Melihat kondisi tersebut, petugas Sattahti bersama penyidik Satresnarkoba dan piket Sabhara segera membawa yang bersangkutan ke Instalasi Gawat Darurat RS Bhayangkara.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga UGD, dr. Ketrin, tahanan tersebut dinyatakan mengalami gejala asam lambung.

Petugas medis pun memberikan penanganan berupa suntikan dan obat-obatan, serta memperbolehkan tahanan untuk menjalani rawat jalan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasattahti AKP Erwin Apriadi menyampaikan bahwa penanganan kesehatan tahanan merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam menjamin hak-hak dasar setiap individu.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi para tahanan, termasuk dalam hal kebutuhan medis.
Setiap tahanan berhak mendapatkan penanganan kesehatan secara layak,” ungkap Erwin, Sabtu (5/4/2025).
Selama proses pengantaran dan perawatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.
Pewarta. : Titin
PT Palangka News jaya mandiri