Palangka-News co id // Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya melalui Wakil Wali Kota, Achmad Zaini menghadiri rapat koordinasi dan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara daring di ruang Command Center Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (17/3/2025).

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dan menyinergikan berbagai sektor, termasuk agraria, pertanahan, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi, dan informasi geospasial.

Usai Rapat, Achmad Zaini menjelaskan bahwa setiap daerah di Indonesia diwajibkan memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan lahan yang baik dan terencana, serta menghindari konflik penggunaan lahan di masa mendatang,” ucapnya.

Dikatakannya, Kota Palangka Raya saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 2019 lalu. Perda ini dapat direvisi setiap lima tahun. Saat ini sedang dilakukan revisi RTRW untuk memastikan kepastian peruntukan lahan yang ada di Kota Palangka Raya.

Zaini menambahkan bahwa dengan adanya kepastian tata ruang ini, akan memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada para investor. Selama ini, keraguan para investor untuk berinvestasi di Palangka Raya disebabkan oleh ketidakpastian mengenai penggunaan lahan.

“Dengan adanya kepastian hukum dan rencana tata ruang yang jelas, diharapkan lebih banyak investor akan tertarik untuk berinvestasi di Palangka Raya. Hal ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang lebih untuk Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Pewarta. :  Arista/ Titin

PT Palangka News jaya mendiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng