Palangka-News. co. id // Tamiang Layang – Untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran, serta untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025, maka akan kita berlakukan “Pembatasan Operasional Pengangkutan Barang”, kata Bertholumeus Nyampai, Kadishub Bartim saat diwawancara awak media  diruang kerjanya, Jumat, 21 Maret 2025.

Lebih lanjut Bertho mengatakan Pembatasan Pengangkutan Barang ini pengaturannya di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Bertho juga menegaskan Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Kategori jenis angkutan melalui pembatasan operasional angkutan barang ini adalah angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan, kata Bertho

Dikecualikan dari pengaturan pembatasan ini adalah kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok. Jenis angkutan ini tetap bisa beroperasi, apalagi Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman, ucap Bertho

Surat resmi dan pemberitahuan terkait Pembatasan Operasional ini sudah mulai kita kirimkan mulai hari ini kepada perusahaan-perusahaan atau usaha-usaha yang mengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan, ujar Bertho

Untuk kelancaran arus mudik – balik lebaran, Dinas Perhubungan Bartim bekerja sama dengan stakeholder terkait lainnya akan melaksanakan penerapan Peraturan Pembatasan Operasional ini dilapangan, tegasnya

Kepada pengguna Jalan Raya Pasca Arus Mudik – Balik Lebaran 2025, Bertho berpesan periksa kendaraan yang digunakan seperti, surat kelengkapan, ban, oli, kemudian sebelum berangkat periksa keadaan rumah dalam keadaan aman seperti kompor, pintu, jendela dan listrik, saat dijalan patuhi aturan berlaku lintas, dan beristirahat jika dalam keadaan lelah dan mengantuk. Keselamatan adalah hal yang utama

Pewarta. : Yandi

PT Palangka News jaya mendiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng