Palangka- News co id //  Palangka Raya – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dan Achmad Zaini, dijadwalkan akan menyampaikan pidato perdana dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, besok Rabu (5/3/2025).

Yang mana informasi tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi saat ditemui oleh media Tribun usai melaksanakan rapat internal dewan.

“Hari ini kami telah melakukan rapat Badan Musyawarah bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terkait sejumlah agenda yang mengalami perubahan dan penyesuaian,” kata Subandi, Selasa (4/3/2025).

Subandi mengungkapkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dan Achmad Zaini, akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB.

Hal tersebut dilaksanakan, berdasarkan surat edaran Mendagri yang mewajibkan kepala daerah yang sudah dilantik dan melalukan serah terima jabatan untuk menyampaikan pidato pertama di gedung DPRD.

“Semoga apa yang sudah dijadwalkan ini bisa berjalan dengan lancar dan kita akan mendengar pidato dari Wali Kota Palangka Raya terkait visi dan misi kedepan,” ucapnya.

Subandi juga mengungkapkan, pihaknya akan membentuk panitia khusus untuk membahas terkait laporan hasil pemeriksaan semester II BPK RI yang diserahkan ke DPRD beberapa waktu lalu.

Panitia khusus tersebut nantinya akan dibahas kembali oleh Badan Musyawarah dan masing-masing fraksi akan mengusulkan anggotanya untuk masuk dalam panitia khusus.

“Untuk melakukan pembahasan itu, Banmus tadi merekomendasikan dibentuk panitia khusus. Siapa-siapa nama anggotanya nanti akan diusulkan oleh fraksi,” ujarnya.

Katanya, pada 10 Maret 2025 akan dilakukan rapat paripurna terkait penyampaian laporan keterangab pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2024, yang akan disepakati dan dibahas oleh masing-masing komisi di DPRD Kota Palangka Raya.

Kemudian pada 27 Maret 2025, Wali dan Wakil Wali Kota Palangka Raya akan membuat dan menyampaikan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebagai komitmen dalam memajukan pembangunan di Kota Palangka Raya.

“RPJMD ini sesuai peraturan perundang-undangan juga, bahwa setelah kepala daerah terpilih dilantik, maka mempunyai kewajiban membuat RPJMD, nanti akan dibahas oleh teman-teman di DPRD,” pungkas Subandi.

Pewarta. : NovS

Sumber.  : Tribun Kalteng

PT Palangka News Jaya Mandiri.

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng