Palangkanews.co.id // Barito Selatan – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah Syahdani, S.Pd, menyampaikan terkait kebijakan pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Syahdani, menjelaskan bahwa kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB)  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran selama di  bulan suci Ramadhan.

“Kita laksanakan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan ini mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penetapan Libur Khusus Puasa (LKP) yang berlangsung mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025, setelah itu kita akan kembali dimulai pembelajaran pada 6 hingga 25 Maret 2025, ” ucapnya Rabu (12/2/2025).

Kegiatan belajar mengajar akan dimulai pukul 07.30 WIB, dengan durasi satu jam pelajaran dikurangi 10 menit. Selain itu, kegiatan praktik yang memerlukan banyak aktivitas fisik akan ditiadakan sementara selama bulan suci Ramadhan, guna menjaga kebugaran siswa dalam menjalankan ibadah puasanya.

Selain itu juga Syahdani menjelaskan bahwa ada perubahan jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk satuan pendidikan dengan enam hari kerja, jam kerja akan berlaku sebagai berikut.

Senin – Kamis: 07.00 – 13.00 WIB. -Jumat: 07.00 – 10.30 WIB. -Sabtu: 07.00 – 12.00 WIB. Jam presensi  bagi Pendidik serta Tenaga Kependidikan, Senin sampai dengan Kamis presensi masuk pukul 07.00-07.30 wib,  pulang  pukul 12.30-13.00 wib.

Jum’at masuk pukul 07.00 wib  –  07.30 wib., pulang  pukul 10.00 wib – 10.30 wib. Sabtu masuk pukul 07.00 wib – 07.30 wib., pulang pukul 11.30 wib – 12.00 wib, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.

Syahdani mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter Keagamaan (PPKK). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan di kalangan peserta didik, dengan teknis pelaksanaan yang diserahkan kepada masing-masing sekolah.

“Libur Khusus Puasa (LKP) akhir Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri akan berlangsung mulai 26 Maret hingga 8 April 2025, maka dari itu kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan pada 9 April 2025, ” tuturnya.

Saya juga mengimbau untuk seluruh keluarga besar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan, agar menjaga dan meningkatkan kualitas kerukunan serta sikap toleransi antar umat beragama, dengan semangat kebersamaan

Sehingga kita bisa menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif selama bulan suci Ramadhan, agar ibadah puasa dapat berjalan dengan baik, dan diterima di Allah SWT di sisinya, ” Demikian tutup Syahdani.

Pewarta : Assjian.

PT Palangka News Jaya Mandiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng