SAMPIT – Kuasa hukum SASARP alias Aa tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Ansyori Muslim, yakni Parlin Silitonga,SH bersama tim hukum DPC Peradi Bersatu Kotim meminta penuntutan umum membongkar isi berita acara pemeriksaan para saksi yang diduga keras banyak kejanggalan,tidak transparan dan obyektif sesuai fakta hukum.
“Publik banyak tidak tahu isi dari keterangan para saksi-saksi ini yang sudah kami pelajari sangat janggal dan aneh, yang semuanya berada dalam pengaruh alkohol tapi bisa mengingat dengan secara jelas dan secara detail jam sampai ke menit waktu kejadian,” kata Parlin, Sabtu 25 Januari 2025.
Tapi anehnya kata dia para saksi tidak menguraikan secara jelas cerita awal kejadian di tempat saksi Gusti Julio Iskandar alias Acos yang di situ ada saksi Rendy Kurniawan Putra dan Adya Nugraha alis Inu hingga ke kediaman tersangka
Di mana di kediaman tersangka mereka para saksi menyebut melihat Aa melakukan pemukulan dengan kayu Ulin ke korban dan Acos mengaku mengambil kayu itu dan membuang barang bukti tersebut.
“Nah ke mana barang bukti kayu itu dia tidak tahu, sementara waktu, jam, detik kejadian mereka ingat,” kata Parlin.
Ini tentunya memunculkan spekulasi, seharusnya ini didalami, apakah Acos melakukan ini dengan sengaja? atau apakah barang bukti ini sengaja di hilangkan oleh saksi untuk menghindarkan bahwa alat pemukul itu tidak ada sidik jari Aa alias tidak ada tindakan pemukulan itu oleh tersangka dan mengaburkan pelaku yang sesungguhnya.
” Kami melihat kasus ini sangat kental rekayasa karena Acos mengakui telah memukul korban pertama kali, mengakui bahwa ini berkaitan dengan jual beli narkoba dan membuang barang bukti yang hanya dia sendiri yang tahu malah sampai saat ini tidak di jadikan tersangka dan tidak ditahan. Kami meminta jaksa menjadikan ini sebagai salah satu petunjuk dalam P19 mereka,” tegas Parlin.

Menurutnya sebagai kuasa hukum tetap menghormati proses hukum, akan tetapi mereka ingin membuka bahwa fakta yang sebenarnya terjadi berbeda jauh.
“Kami lihat BAP hanya fokus di pemukulan saja tanpa dikembangkan ke arah yang lebih dalam seperti motif dan kenapa ada jual beli narkoba yang jadi latar belakangnya, soal korban tiba-tiba ada di Jalan S.Parman itu tidak ada ceritanya, apakah jalan kaki, apakah diantar?, itu tidak jelas,” tegas Parlin.
Menurut Parlin riwayat kejahatan dua saksi yang bahkan tiga kali keluar masuk penjara harusnya jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perkara ini.
Terlebih salah satu saksi juga mantan residivis dan pernah membunuh dengan kejam pada umur 13 tahun, dan tidak punya rasa penyesalan karena masih mengulangi perbuatan yang sama dalam beberapa kasus,tegas Parlin.
“Kalau memang Aa pelakunya kami kuasa hukum tidak akan seperti ini mati-matian membela, tapi kami miris dan berduka terhadap ini semua, jangan menghukum orang yang tidak bersalah, karena ada darah anak manusia yang sudah tumpah,” tegasnya.
Parlin mengaku mereka selama ini tidak diam, isi dari BAP sudah mereka bedah termasuk soal alat bukti yang tidak bersesuaian dengan keterangan para saksi.
*Soal Jaringan Narkoba, Kuasa Hukum : Keluarga Korban Harusnya Ikut Bongkar Masalah ini*
PARLIN Silitonga kuasa hukum tersangka SASARP alias Aa meminta agar keluarga korban Ansyori Muslim turun ikut membongkar masalah ini agar kematian korban tidak sia-sia.
Mereka jangan justru tergiring dengan penetapan Aa sebagai tersangka, jika memang belum melihat keterangan saksi secara utuh dengan alat bukti dalam kasus ini.
“Kita akan bongkar ini semua, karena kami menduga ada keterlibatan jaringan narkoba yang sengaja ikut bermain untuk merekayasa kasus ini untuk menutupi fakta yang sebenarnya. Kami juga akan laporkan siapa yang terlibat dalam masalah ini, kami tidak main-main,” tegasnya.
“Kami sangat dan sangat yakin klien kami akan bebas dan kasus ini tidak dapat naik ke persidangan karena BAP sangat amburadul, keterangan saksi yang saling kontradiksi antara satu dengan yang lain,” tegasnya.
Termasuk soal cerita Acos dalam BAP ada komunikasi dengan Aa melalui via WhatsApp, Parlin mendesak penyidik tidak hanya percaya begitu saja namun melakukan tracking kebenarannya, termasuk percakapan para saksi lainnya. Dengan begitu semua akan terungkap secara terang benderang.
Sementara itu pimpinan Filma Hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng, PH dari beberapa media online ini menyoroti bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Kotim tidak Profesional berarti penyidikan dan penahanan Tersangka yang tak sah, pasalnya barbuk kayu ulin tidak ada di jadikan bukti yangbotentik,hanya keterangan para saksi yang tidak diambil sumpah,jangan2 para pelakunya adalah diantara saksi tersebut yang sebenarnya?,tegas bang Haruman.

Penyidikan merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana, sedangkan transparansi penyidikan sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat (trust building) terhadap institusi Polri, merupakan pengimlementasian dari UU RI No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik,tegas bang Haruman pada Media ini di Palangkaraya.
Pengawasan Wasidik Mabes Polri dan. Polda Kalteng agar ambil alih pada perkara ini, Kapolri melalui Bareskim Polri agar bentuk tim pengawasan internal jangan timbul Kriminalisasi terhadap masyarakat yang tidak melakukan tindak pidana,Polri harus Gentelment dan Presisi.(tim /EG).
PT Palangka News Jaya Mandiri