SUKAMARA – Pj. Bupati Sukamara Rendy Lesmana,S.P.,M.M.,C.R.B.C menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka pengukuhan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada hari Kamis tangal (16/01/2025) .

Kegiatan di Aula Sidang Paripurna DPRD Sukamara dihadiri Forkopimda Sukamara, Ketua dan Wakil Ketua berserta anggota DPRD Sukamara, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Pj. Sekda Sukamara Yofi Yudistira,S.Pt, Staf Ahli Bupati Sukamara, Asisten Sekda Sukamara, Kepala OPD Sukamara, Ketua KPU dan Bawaslu serta tamu undangan.

Serah terima hasil Rapurna DPRD Sukamara

Pj. Bupati Sukamara dalam wawacaranya menyampaikan bahwa  rapat paripurna hari ini adalah tentang pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih berdasarkan hasil pemilu tahun 2024 yang terpilih.

Dan setelah ini tinggal terakhir untuk menyampaikan usulan tersebut kepada Pemeritah Pusat Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Biro Pemerintahan yang merupakan tugas tahapan dalam proses pelaksanaan Pilkada dalam mendapatkan pimpinan terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Setelah ini paling lambat lima hari setelah pengukuhan penetapan pasangan dilakukannya penyampaian dokumen hasil Pilkada ke Pemerintah Pusat yang menjadi dasar di keluarkannya Surat Keputusan Pelantikan setelah berkoordinasi dengan DPRD. Dan jadwal Pelantikan yang telah ditetapkan jika tidak berubah pada awal bulan Feburuari.

Peserta Rapurna DPRD Sukamara

Dikatakan pula oleh Pj. Bupati bahwa setelah itu tetap menunggu pengumuman lebih lanjut dalam bentuk aturan Presiden berkenaan  nantinya ada penundaan karena adanya beberapa Kepala Daerah yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi, kepastian ini yang sedang ditunggu tentang tanggal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih.

Pj. Bupati saya,” Mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, ” ucapnya disela sela sambutannya.

Lanjutnya sesuai dengan ketentuan yang belaku pada masa transisi sebelum adanya Bupati dan Wakil Bupati terpilih adanya Rencana Pembangunan Daerah untuk pengganti RPJMD atau jangaka pendek masa 3 tahun.

Pewarta. : Red/Tina/Lis

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng