Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang diketuai Dr. Kukuh Santiadi, S.H., M.H., telah memutuskan Perkara Permohonan Keberatan Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG, Kamis (19/12/2024).
Putusan disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-court) Selasa tanggal 07 Januari 2025.
Sebagaimana diketahui, Permohonan Keberatan ini diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup sebagai selaku Pemohon terhadap Asosiasi Wartawan Professional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi sebagai Temohon.
Pemohon Keberatan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Keberatan pada tanggal 10 Oktober 2024 atas putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor : 1468/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024 dan Perkara Permohonan Keberatan ini telah berlangsung sejak tanggal 14 November 2024 hingga 07 Januari 2025, di mana Majelis Hakim pemeriksa perkara pada PTUN Bandung memutus dengan Amar sebagai berikut:
MENGADILI
1. Menolak keberatan Pemohon dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor: 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024 antara DPC Asosiasi Wartawan Professional; Indonesia selaku Pemohon Informasi terhadap Pemerintah Kota Bekasi unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
3. Menghukum Pemohon keberatan dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.410.000,- (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
Adapun kuasa hukum Termohon Keberatan dalam perkara ini adalah:
Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. dan Abdul Majid, S.H.
Dari Kantor Hukum “HANDOYO & REKAN” yang berkantor di Komplek kejaksaan Agung R.I. Jalan Telaga Bodas Raya Blok C Nomor 43, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi – Jawa Barat.

“Yaaaahh…. Publik bisa menilailah betapa rusaknya tata kelola yang dilakukan Para Pejabat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi”, pungkas SHS.
Lanjut SHS, pada kesempatan ini Kami sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Perkara Permohonan Keberatan Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG. dalam memberikan Putusan, karena hal ini membuktikan bahwa hukum di PTUN Bandung masih berdiri tegak.
Namun demikian, SHS tetap menghormati hak-hak yang diberikan oleh hukum apabila Pemohon Keberatan tidak puas dengan Putusan PTUN Bandung dan ingin mengajukan upaya hukum selanjutnya. “Ya, tentu kita akan hadapi sampai kemanapun (Upaya Hukumnya)”, tutup SHS dalam wawancara dengan awak media.
Pewarta. : Tim DPD AWPI Kalteng media Palangkanews co id grup AWPI Kalteng
Sumber. : DPC AWPI Bekasi Jabar