PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya . Langkah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan/penyidikan terkait dugaan pengelolaan dana hibah pilkada anggaran tahun 2023–2024 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp20 miliar. Selasa Sore 28/4/2026. Dipublikasikan 29/4/2026.

Tim penyidik bergerak pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 pukul 15.00 WIB sampai pukul 18. 05 WIB penjagaan ketat dari personil TNI – Polri .

Tim penyidik Kejari terlihat mendatangi kantor KPU Kota Palangka Raya sejak 15.00 WIB dan melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung  Hadiarto oleh pihak Kejari guna mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan perkara yang tengah ditangani.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.

“Kami sedang mendalami aliran dan penggunaan dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan,” ujar Hadiarto.

Selanjut kebenaran penyampaian kepada awak media Hadiarto katajan  “Ya benar, ada pemeriksaan terkait pengelolaan dana hibah pilkada kota 2023–2024. Dana hibah dari Pemko ke KPU Kota Palangka Raya,” ujar Hadiarto saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026) sore.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah dokumen penting dan barang bukti lainnya turut diamankan oleh tim penyidik. Namun, pihak Kejari belum memberikan rincian lebih lanjut terkait temuan maupun pihak-pihak yang akan diperiksa.

Sementara itu, pihak KPU Kota Palangka Raya menyatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang berjalan. Mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kejari Palangka Raya menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan. Perkembangan kasus ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan lebih lanjut.

(Red Tim) PT Palangka News Jaya Mandiri.