KATINGAN – Oknum Kadis Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Katingan yang saat ini mencari Keadilan dalam perkara hukum yang menimpa nya. Didampingi oleh Ketua LSM Betang Media Pratama, Frans Sambung, mengharapkan agar proses hukum bisa menjadi atensi penegakan hukum yang berkeadilan.

Kronologis Perkara:

1). Terkait Pengunduran diri dan pensiun dini yg dilakukan Oleh Kadispora Katingan sebagai sikap seorang kesatria dan bentuk Ketaatan serta kepatuhan beliau menghadapi sebuah proses hukum yang dilaporkan oleh pihak ketua I angota DPRD Katingan ke pihak  polres Katingan

Hal tersebut atas ketidak puasan beliau dengan kami pihak Dispora selaku orang yang memberikan sanksi Black List Perusahan Kontraktor teman dari anggota DPRD tersebut, yang kami anggap memang Tidak mampu mengerjakan proyek GOR tersebut.

Dan kami sangat memahami hal itu kenapa Anggota DPRD marah setelah mendengar laporan perusahaan temanya kontraktor di Black List, sebab Proyek tersebut didapat dari hasil loby-loby anggota DPRD dengan Bupati Katingan yaitu Zakarias .

Kami Selaku Dispora tidak pernah mau campur urusan itu dan kamipun tetap tegas juga dalam hal memberikan sanksi tersebut kepada pihak perusahaan kontraktor itu. Tentunya hal tersebut berdasarkan hasil analis, pengamatan dan invetigasi secara mendalam serta  memang terlihat sekali pihak kontraktor tidak mampu lagi untuk mengerjakan proyek GOR tersebut!

2). Terkait gugatan yang dilayangkan pihak kontraktor ke Diaspora Katingan, itu hak mereka rekanan dan saya selaku Kadis Dinaspora punya hak yang sama juga didalam mempertahankan argumen dalam Keputusan Hukum yang kami ambil dalam memberikan saksi tersebut.

Hasil dari gugatan pihak Rekanan, kami selaku Dispora telah memenangkan gugatan tersebut, berati keputusan yang kami buat untuk memberikan saksi serta tindakan Black List Perusahan rekanan tersebut sudah benar dan tepat.

3). Terkait apa yang sudah dilakukan dalam pelaporan ke Polres Katingan oleh pihak rekanan kontraktor dan oknum anggota DPRD Kabupaten Katingan serta  pengecaranya. Saat ini sudah ditangani oleh kejaksaan Katingan. Hal itu adalah sebuah hal yang sangat mencederai nilai-nilai dunia etika kontraktor yang selama ini sudah berjalan baik di Kabupaten Katingan. Kenapa demikian?

Begitu naifnya serta tdak propesionalnya sikap seorang Bisnismen kontraktor tersebut, dikarenakan akibat sakit hati dan tidak sadar diri untuk berupaya intropeksi kenapa hal tersebut sampai terjadi. Eh malah dengan Prontalnya membeberkan sebuah hal-hal yang seharusnya tidak layak di laporkan.

Bayangkan pihak rekanan kontraktor melaporkan Kadispora dengan masalah gravitasi dengan jumlah uang yang tidak seberapa, seperti halnya pihak kontraktor membayar makan dan minum saat di warung bersama Kadis dan PPTK. Dan itu dianggap suap oleh pihak rekanan serta pihaknya tidak sadar akibat hal itu, diapun akan terseret juga sebagai pemberi suap. Dan saat ini pihak kontraktor itu masuk bui juga .

4). Poin penting dalam masalah ini yang harus diketahui oleh Pihak kepolisian selaku penyidik awal dan kemudian pihak kejaksaan yang memberikan dakwaan serta menetapkan tersangka kepada Kadis serta PPTK yang belum P21. Namun pihak kadis ditahan sudah 20 hari kemudian diperpanjang lagi penahan selama 40 hari di Rutan Kelas II A Palangka Raya.

Serta Bapak Hakim yang akan mengadili perkara ini nanti. Adalah Tidak adil kalau seorang kadispora Katingan silahkan semua atas persoalan tersebut sebab diatas Kadispora ada seorang Bupati selaku atasan tertinggi yang juga didalam hal itu, terlibat selaku orang yang menerima uang juga sebesar 100 juta dengan total uang 300 juta.

Keseluruhan dari Fee nilai proyek GOR tersebut, yang mana uang tersebut diantar langsung oleh Kadispora bersama PPTK ke rumah Bupati dan Kadispora menyerahkan ke bupati dan PPTK menunggu dimobil.

Hal ini sangat Tidak adil kalau tidak dikupas habis oleh aparat penegak hukum. Kadispora hanya korban dari permainan kotor politisi oknum anggota DPRD Katingan beserta pihak rekanan kontraktor selaku pemborong yang memang tidak mampu mengerjakan pekerjaan tersebut namun memaksakan sekali untuk bisa mengerjakan proyek tersebut akhirnya berakhir oleh kebodohan amarah yang menyesatkan diri sendiri.

Dan yang harus digaris bawahi dalam perkara ini tidak ada Kerugian Negara yang diakibatkan, sebab Kadispora sendiri sudah menyetorkan pengembalian uang ke Kas Negara sebesar 541 juta, namun saat ini Kadispora ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan kelas IIA Palangka Raya oleh pihak Kejaksaan Katingan dengan berkas belum P21.

“Dalam arti tidak ada kerugian negara”

Demikian Kronologis singkat dari gambaran persoalan perkara hukum Kadispora Katingan, yang membutuhkan Keadilan dari semua lembaga di Republik Indonesia.

 “Berdasarkan kronologi tersebut, pihak Kejaksaan segera memproses hukum mantan bupati Katingan, Zakariyas, jangan tebang pilih,” pinta Frans Sambung tegas.

Publikasi.       : Red Pknews

Sumber kuat : LSM Betang media Pratama

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng