Sampit – Kapolres kotim AKBP Pol Resky Maulana menyampaikan kepada beberapa awak media di Mapolres kotim “Modus dari pelaku adalah pelaku mengikuti korban, ketika melewati jalan yang sepi, pelaku merampas barang korban yang menyebabkan korban luka di kepala dan bagian tubuh yang lain,”ucapnya
Lanjut kapolres, Saya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim resmob Satreskrim MB Ketapang yang langsung bergerak cepat untuk mengumpulkan alat bukti dan informasi masyarakat sehingga pelaku dapat kita tangkap,”katanya.

“Motif pelaku melakukan perampasan adalah motif ekonomi,”terang kapolres rabu (18/12/2024)
Sentara Kasat Reskrim polres kotim AKP Pol Iyudi Hartanto menambahkan
“Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar jam 11.30 WIB, saat korban dari arah rumah menggunakan kendaraan scoopy menuju salah satu cafe, di tengah perjalanan pelaku memepet korban dan mengambil tas korban secara paksa yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka di bagian wajah dan kepala,”jelasnya
“Korban mengalami kerugian berupa 2 unit hand phone, dompet beserta isinya dengan kerugian sekitar 15 juta Rupiah, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang,

“Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan kejahatan tersebut namun kami masih terus melakukan pengembangan, jadi kami menghimbau apabila ada masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke Polres Kotim untuk ditindak lanjuti,”tutup kasat reskrim
Pewarta : Ariyanto