PALANGKANEWS.CO.ID, BUNTOK -Bupati Kabupaten Barito Selatan, H. Eddy Raya Samsuri telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Setelah mendengar dan mencermati Pendapat Badan Anggaran dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan pada Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025, yang masing-masing disampaikan Badan Anggaran dengan juru bicara:
NURUL HIKMAH, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan juru bicara MASTINI, RL, Fraksi Partai Amanat Nasional dengan juru bicara Hj. RIDA SRI AHLINA, dan Fraksi Nasional Demokrat dengan juru bicara MUHAMMAD RIDWAN ARDAMU.

Para Juru Bicara Badan Anggaran dan masing-masing Fraksi tersebut atas nama Fraksinya telah sepakat untuk menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Tentu saja kami pihak Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala saran, usul, dan pendapat Anggota Dewan yang terhormat terkait dengan perbaikan baik menyangkut teknis penyusunan maupun substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah dan hal-hal lain yang secara tidak langsung terkait dengan materi Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” ujar Eddy Senin (21/7/2025).
Karena materi ranperda tersebut tambah Eddy. Sudah kami sampaikan kepada Anggota Dewan yang terhormat. Pada prinsipnya adalah sepakat untuk dibahas dan dijadikan materi persidangan dan bahan pembahasan pada tingkat-tingkat pembicaraan lebih lanjut sesuai prosedur dan mekanisme tata tertib yang berlaku sesuai dengan tahapan persidangan Dewan.
“Kami memberikan tanggapan dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi pendukung Dewan pada Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Barsel Tahun 2025, kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Barsel melalui Badan Anggaran DPRD atas pendapat Badan Anggaran,” katanya.
Tentu saja DPRD Kabupaten Barsel atas Pemandangan Umum dari Fraksi PDIP, Fraksi PAN, dan Fraksi Nasional Demokrat DPRD Kabupaten Barito Selatan yang menerima Ranperda Kabupaten Barito Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Adapun dalam hal penyampaian dan penyusunan Ranperda Kabupaten Barito Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berikutnya kami akan lebih menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebab itu kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Barsel, karena dengan kerjasama yang sangat baik telah dibina selama ini. Maka Pemerintah Kabupaten Barsel kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 kalinya secara berturut-turut dalam Pelaksanaan APBD,” tegas Bupati.
Menyikapi dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Standar Harga Satuan Regional.
Kami pada saat ini sedang melakukan penyesuaian Standar Harga Satuan Barang dan Jasa serta Standar Biaya Tahun 2025 dalam Peraturan Bupati Barito Selatan yang didalamnya termasuk perubahan nominal pada komponen biaya perjalanan dinas dan pada saat ini Ranperbup tersebut dalam tahap untuk dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Semoga Ranperda tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah,” demikian tutup Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri.
Acara Paripurna ke-24 Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Barsel Tahun 2025, di Pimpin langsung Ketua DPRD Barsel Ir.HM. Farid Yusran, MM didampingi Wakil Ketua I,II dan Wakil Bupati Barsel, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Barsel dr. Ita Minarni, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan, Kepala Perangkat Daerah dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Barito Selatan.
Pewarta: H. Assjian
PT.Palangka-News. Jaya Mandiri.

Leave a Reply